Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sepanjang kuartal I/2024 sudah mencapai Rp21,61 triliun, tumbuh 3,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyebutkan pertumbuhan penerimaan tersebut didorong oleh beberapa sektor, terutama dari administrasi pemerintahan.

"Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% didorong kenaikan dari sektor-sektor utama yaitu administrasi pemerintahan, jasa keuangan, informasi dan komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berbanding terbalik, sektor-sektor dengan setoran pajaknya yang mengalami menurun antara lain sektor perdagangan, pertambangan, dan industri pengolahan.

Pelemahan pada sektor manufaktur dan perdagangan terpantau menekan penerimaan dari PPN. Meski begitu, penurunan kinerja PPN tersebut dapat dikompensasi oleh kenaikan penerimaan dari PPh Pasal 21.

Guna mengamankan penerimaan pada bulan-bulan selanjutnya, kanwil berencana fokus melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak berdasarkan risiko dan sektor prioritas. Sektor dimaksud antara lain perdagangan, pertambangan, industri, dan jasa.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kanwil juga akan melakukan manajemen restitusi secara memadai melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan terkait dengan ekspor dan impor.

Selain itu, kanwil akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan secara berkelanjutan, utamanya atas wajib pajak pada sentra bisnis dan wajib pajak pelaku usaha. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta pusat, penerimaan pajak, pajak, daerah, pengawasan, manajemen restitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?