Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

Sejumlah penonton berjalan melewati terowongan menuju tribun grand stand saat balapan WSBK Mandalika 2023 hari ketiga di Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (5/3/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah hanya mendapatkan penerimaan pajak hiburan senilai Rp616 juta dari gelaran World Superbike (WSBK) 2023 di Sirkuit Mandalika yang berlangsung mulai dari 3 Maret hingga 5 Maret 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan banyak tiket WSBK 2023 yang terjual dengan harga diskon sehingga pajak yang terkumpul tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Meskipun jumlah penonton mencapai 59.000 orang, tetapi tiket yang terjual lebih banyak diskon sehingga pajak yang diberikan turun," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perlu dicatat, pajak hiburan yang dikumpulkan pemkab dari ajang WSBK cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2021, pemkab meraup penerimaan pajak senilai Rp2,4 miliar dari WSBK. Pada 2022, pajak yang terkumpul turun menjadi Rp900 juta.

Walau setoran pajak hiburan menurun, Jalaludin menilai gelaran WSBK tetap memberikan dampak tidak langsung terhadap jenis pajak lainnya, yaitu pajak hotel dan pajak restoran. Tak hanya itu, WSBK juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kita harus berpikir jangan melihat cuma melihat dari pajak hiburan saja. Yang pasti, dampak positif dari WSBK ini cukup tinggi," tuturnya seperti dilansir mandalika.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diketahui, penyelenggaraan balap kendaraan bermotor merupakan salah satu penyelenggaraan hiburan yang terutang pajak hiburan.

Berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35%. Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan.

Seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perlombaan kendaraan bermotor termasuk barang dan jasa tertentu yang terutang PBJT menjadi maksimal sebesar 10%. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lombok tengah, pajak hiburan, pajak, pajak daerah, WSBK Mandalika 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?