Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sewa Rumah Mewah Menjamur, Pemda Gali Potensi Pajak

Ilustrasi. 

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung, Bali tengah mengkaji peluang menjadikan rumah mewah yang disewakan sebagai objek pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengatakan rumah mewah yang disewakan untuk akomodasi ternyata menjamur di Kabupaten Badung. Sayang, tak ada setoran pajak daerah dari jasa sewa rumah mewah itu, padahal rumah itu dapat diklasifikasikan sebagai vila.

"Ada fasilitas layaknya hotel seperti kolam renang dan lain sebagainya, itu sudah tergolong vila. Rumah mewah yang disewakan apakah masuk klasifikasi akomodasi vila? Kami perlu melihat dulu apakah sesuai klasifikasi," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sukarini berencana menerjunkan petugas lapangan untuk mendata jumlah rumah mewah yang disewakan secara privat kepada turis. Apabila terbukti ada transaksi, pemda akan menetapkannya sebagai objek pajak.

Melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah mengatur ulang objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan.

PBJT atas jasa perhotelan dikenakan atas jasa akomodasi pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisata pariwisata, pesanggrahan, guest house, glamping, hingga tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak Sedikit Rumah Mewah yang Disewakan Hanya Kantongi IMB

Sukarini menyebut kebanyakan rumah mewah yang disewakan hanya mengantongi izin membangun bangunan (IMB), tanpa dilengkapi dengan izin operasional hotel/vila. Oleh karena itu, Bapenda bakal berkolaborasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk menertibkan rumah mewah tersebut.

"Walaupun tidak berizin apapun itu kalau sudah beroperasi, kami data. Kalau memenuhi klasifikasi wajib pajak kategori hotel, vila, akan didaftarkan sebagai wajib pajak. Nanti ada NPWPD," ujarnya seperti dilansir beritabali.com.

Saat ini, lanjut Sukarini, terdapat 4.384 penyedia jasa perhotelan di Kabupaten Badung. Realisasi penerimaan pajak hotel pada semester I/2023 mencapai Rp1,3 triliun atau 185% dari target Rp701 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daeraeh sepanjang semester I/2023 mencapai Rp2,3 triliun atau 178% dari target Rp1,3 triliun. Selain pajak hotel, penerimaan pajak juga ditopang pajak restoran yang realisasinya Rp455 miliar dan pajak hiburan Rp68 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten badung, potensi pajak, rumah mewah, pajak hotel, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya