Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap Reformasi, 3 Negara Ini Keluar Dari Daftar Suaka Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Siap Reformasi, 3 Negara Ini Keluar Dari Daftar Suaka Pajak

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa mengeluarkan tiga yurisdiksi dari daftar negara non-kooperatif untuk tujuan perpajakan yaitu Anguilla, Dominika dan Seychelles.

Dewan Uni Eropa menyatakan ketiga negara tersebut masuk dalam kategori state of play atau daftar yurisdiksi yang belum mematuhi semua standar pajak internasional, tetapi berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola pajak yang baik.

"Anguilla, Dominika, dan Seychelles kini masuk dalam kategori state of play,” sebut dewan dalam keterangan resmi, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain ketiga negara tersebut, negara lainnya yang saat ini sudah masuk dalam kategori state of play Uni Eropa tersebut antara lain Kosta Rika, Hong Kong, Malaysia, Makedonia Utara, Qatar, dan Uruguay.

Sementara itu, negara yang sudah lolos kategori state of play dan menerapkan seluruh standar pajak internasional adalah Australia, disusul Maladewa dan Eswatini.

Dewan menyebutkan Anguilla, Dominika, dan Seychelles sebelumnya masuk dalam daftar negara nonkooperatif lantaran tidak patuh dalam kriteria transparansi pajak Uni Eropa. Saat ini, jumlah yurisdiksi yang masuk daftar negara nonkoopearitf tinggal 9 negara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Negara-negara yang masuk dalam daftar negara nonkooperatif untuk tujuan perpajakan tersebut antara lain Samoa Amerika, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, US Virgin Islands, dan Vanuatu.

"Daftar yurisdiksi non-kooperatif untuk tujuan perpajakan merupakan praktik untuk mempromosikan tata kelola perpajakan internasional yang baik," jelas dewan.

Dewan menegaskan daftar negara suaka pajak akan terus diperbarui secara berkala. Daftar tersebut menjadi ukuran Uni Eropa menilai proses reformasi pajak pada negara yang menjadi alat melakukan praktik penghindaran pajak agresif.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dewan terlibat dengan negara yang tidak memenuhi kriteria ini, dengan memantau kemajuan secara teratur dan memperbarui daftar ini [yurisdiksi non-kooperatif]," sebut dewan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belgia, uni eropa, suaka pajak, pajak, transparansi, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya