Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dibebaskan

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dibebaskan

Ilustrasi. Petugas tengah melayani pemilik kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau telah menyetujui program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dari pelat non-BM menjadi pelat BM melalui pengesahan raperda tentang pajak daerah menjadi perda.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan pemberlakuan perda tersebut harus menunggu evaluasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Evaluasi itu diperlukan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Kami menunggu surat [dari Mendagri]. Kami secara bertahap melakukan penyusunan perda pajak menyesuaikan UU HKPD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Yoga menuturkan pemprov akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mengonsultasikan perda pajak daerah yang baru. Dia berharap proses evaluasi perda dapat berjalan cepat sehingga insentif tarif BBNKB sebesar 0% bisa segera berlaku.

Dia menjelaskan pemprov telah mencanangkan program BBNKB 0% untuk kendaraan dari luar Riau yang akan dibalik nama menjadi berpelat BM sejak tahun lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Riau dalam jangka panjang.

“Hal ini dikarenakan kendaraan yang telah berpelat nomor BM akan otomatis menjadi objek pajak kendaraan bermotor pada tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, lanjut Yoga, masih banyak kendaraan non-BM yang beroperasi di Riau. Kebanyakan bahkan berupa truk yang bertonase besar milik perusahaan atau perkebunan.

"Tentu jalan kami cepat rusak. Namun mirisnya, mereka bayar pajak bukan di Riau," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, bbnkb, bea balik nama kendaraan, kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?