Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sidang Berlanjut, Ahli Anggap Pemeriksaan Bukper Tak Boleh Diatur PMK

A+
A-
0
A+
A-
0
Sidang Berlanjut, Ahli Anggap Pemeriksaan Bukper Tak Boleh Diatur PMK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan (kanan) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Dalam sidang hari ini, Selasa (17/10/2023), pemohon menghadirkan 2 ahli, yaitu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Menurut Jimmy, kewenangan menteri keuangan mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP tidaklah sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Adanya delegasi langsung dari undang-undang ke peraturan menteri tanpa batasan pengaturan akan memberikan ruang penafsiran yang luas dan berakibat pada luasnya pengaturan dari yang dimaksudkan dalam undang-undang," katanya.

Menurut Jimmy, menteri selaku pembantu presiden seharusnya mendapatkan delegasi secara teknis dari presiden, bukan secara langsung dari undang-undang. Fungsi untuk menjalankan undang-undang seharusnya dilaksanakan oleh presiden, bukan menteri.

"Praktik delegasi mengatur dari undang-undang kepada menteri akan berdampak negatif terhadap kedudukan antarperaturan menteri sebagai akibat seolah-olah ada kasta dalam peraturan menteri. Ada peraturan menteri yang langsung didelegasikan undang-undang, ada yang didelegasikan PP atau perpres," ujarnya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Apabila praktik delegasi dari undang-undang ke peraturan menteri terus berlanjut, institusi bakal berlomba-lomba memasukkan delegasi pengaturan ke dalam undang-undang sehingga memberikan kebijakan yang seakan-akan besar kepada suatu institusi.

Menurut Jimmy, Pasal 43A ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP masih membuka ruang penafsiran yang lebar. Hal tersebut dirasakan secara faktual oleh wajib pajak dan tercermin dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Sementara itu, Mudzakkir menuturkan tata cara pemeriksaan bukper yang diatur berdasarkan PMK seperti dimaksud pada Pasal 43A ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP seharusnya hanya mencakup peraturan teknis penggunaan wewenang pemeriksaan bukper semata.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Tata cara itu seperti kepolisian mengatur SOP. Kalau itu mengatur SOP saja, menurut ahli bisa diterima. Menurut ahli mestinya tata cara itu SOP. Ini [PMK] tata cara tetapi malah mengatur norma," tuturnya.

Dengan demikian, Mudzakkir memandang pemberian kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengatur tata cara pemeriksaan bukper bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut, ia juga menilai wewenang pemeriksa bukper dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 177/2022 tak sesuai dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menanggapi pandangan-pandangan tersebut, perwakilan pemerintah yang hadir dalam persidangan tidak menyampaikan pertanyaan kepada para ahli.

"Tanggapan akan kami sampaikan bersamaan dengan penyampaian kesimpulan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, pemeriksaan bukper, bukti permulaan, bukper, pajak, menteri keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?