Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sidang MK Soal Pemeriksaan Bukper Bakal Dilanjutkan pada 7 November

A+
A-
1
A+
A-
1
Sidang MK Soal Pemeriksaan Bukper Bakal Dilanjutkan pada 7 November

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketentuan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP akan dilanjutkan pada 7 November 2023.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah berencana menghadirkan 2 ahli.

"Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghadirkan 2 orang ahli," katanya dikutip dari mkri.id, Minggu (29/10/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebagai informasi, pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya mengajukan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pengujian materiil diajukan karena Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dianggap bisa menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Kerugian konstitusional berpotensi muncul karena pemeriksa bukper dapat melakukan upaya paksa tanpa adanya kesempatan bagi wajib pajak untuk menggugat jika ada kesalahan prosedur.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Namun, pemerintah berpandangan ketentuan pemeriksaan bukper dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP merupakan pengejawantahan dari sunrise dan sunset principle pada ketentuan hukum acara pidana.

Sesuai dengan sunrise principle, pemeriksaan bukper hanya dilakukan jika memang terdapat dugaan tindak pidana. Adapun pemeriksaan bukper dilanjutkan ke penyidikan hanya bila terdapat bukti yang menjustifikasi adanya tindak pidana.

Apabila bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa pemeriksaan bukper tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan harus segera dihentikan. Hal ini diklaim sebagai wujud dari sunset principle. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, pemeriksaan bukper, bukti permulaan, bukper, pajak, menteri keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?