Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak! Ini 5 Insentif Pajak yang Resmi Diberikan Pemerintah pada 2022

A+
A-
17
A+
A-
17
Simak! Ini 5 Insentif Pajak yang Resmi Diberikan Pemerintah pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pada tahun ini guna meredam dampak pandemi Covid-19. Setidaknya ada 5 insentif pajak yang tercatat sudah resmi berlaku saat ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah melanjutkan insentif pajak dunia usaha guna mendorong proses pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung.

“Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas,” kata Febrio dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kelima insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha antara lain, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor .

Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19. Ketiga insentif pajak itu berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kemudian, insentif keempat, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

PPN DTP atas pembelian rumah ditetapkan dalam PMK No.6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.

Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas 2 jenis mobil yakni, mobil dengan kapasitas mesin 1500 cc sebesar 50% pada kuartal I/2022.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Febrio mengatakan, harga jual mobil yang dapat insentif PPnBM DTP harus di kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta dengan komponen pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.

Kemudian, insentif PPnBM DTP untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC) dengan segmen harga paling tinggi Rp200 juta. Menurut Febrio, selain hemat energi, harga mobil LCGC juga terjangkau oleh masyarakat.

Adapun besaran insentif PPnBM LCGC terbagi dalam 3 periode antara lain 100% pada kuartal I/2022, 66,66% di kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Insentif PPnBM mobil diatur dalam PMK No.5/PMK.03/2021 Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, PPN rumah DTP, PPN perumahan, diskon pajak rumah, pandemi Covid-19, PPh Pasal 22, PPnBM DTP mobil

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya