Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak, Ini Profil Pajak Kota Terluas di Indonesia

PALANGKARAYA merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Memiliki luas keseluruhan wilayah mencapai 2.853 km², Palangkaraya menjadi kota terluas di Indonesia.

Saat awal pembangunan Palangkaraya pada 1957, kota ini sempat dicanangkan sebagai ibu kota negara untuk menggantikan Jakarta. Geliat perkembangan wisata juga mengemuka dari kota yang memiliki semboyan ‘Isen Mulang’ atau semangat pantang mundur tersebut.

Salah satu destinasi wisata unik yang terdapat di Palangkaraya adalah Taman Wisata Kumkum, habitat untuk berbagai satwa Kalimantan. Palangkaraya juga memiliki Sungai Kayan, yakni sungai terpanjang di Kalimantan sekaligus rumah bagi masyarakat adat Suku Dayak.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palangkaraya, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini pada 2020 mencapai Rp18,29 triliun. Perekonomian Kota Palangkaraya ditopang sektor administrasi pemerintah, pertahanan , dan jaminan sosial dengan persentase 22% terhadap total PDRB.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran serta sektor konstruksi memberikan kontribusi masing-masing sebesar 18% dan 11% terhadap PDRB. Sementara itu, sektor industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 10%. Pada tahun yang sama, sektor transportasi dan pergudangan tercatat berkontribusi sebesar 8%.


Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Data dari BPS Palangkaraya juga menunjukkan pertumbuhan ekonomi Palangkaraya pada 2020 sebesar -2,67%. Performa tersebut turun drastis dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai 7,17%.

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Palangkaraya pada 2020 menembus Rp1,14 triliun. Dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini, yakni senilai Rp819,34 miliar atau 54% dari total pendapatan.

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp180,19 miliar atau 16% dari total pendapatan daerah ini pada tahun yang bersangkutan. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah yaitu senilai Rp137,90 miliar atau 12% dari total pendapatan. Dengan demikian, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Palangkaraya masih terbilang belum optimal.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Apabila diperinci, PAD Kota Palangkaraya didominasi dari penerimaan pajak daerah. Pada 2020, penerimaan pajak daerah mencapai Rp100,77 miliar atau 56% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi senilai Rp63,23 miliar atau 35% dari total PAD.

Kontribusi terendah berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi berturut-turut hanya senilai Rp10,82 miliar dan Rp5,36 miliar.


Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan RI, kinerja pajak Kota Palangkaraya memiliki tren yang fluktuatif sepanjang 2016 hingga 2020.

Jika dirunut, realisasi penerimaan pajak pada 2016 mencapai Rp79,16 miliar atau 95% dari target yang ditetapkan. Kinerja pajak tersebut mengalami penurunan pada 2017 dengan persentase realisasi 94% dari target penerimaan pajak atau senilai Rp87,97 miliar.

Kemudian, pada 2018, realisasi penerimaan pajak kembali meningkat dengan capaian senilai Rp94,70 miliar atau 95% dari target APBD. Pada 2019, kinerja mengalami peningkatan dengan persentase realisasi 109% dari target yang ditentukan atau senilai Rp102,42 miliar. Selanjutnya, kinerja pada 2020 mengalami kontraksi dengan capaian senilai Rp100,77 miliar.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court


Dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Palangkaraya pada 2020, yakni senilai Rp35,15 miliar.

Kemudian, kontributor terbesar lainnya berasal dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak restoran yang memberi kontribusi masing-masing senilai Rp26,75 miliar dan Rp12,83 miliar. Sebaliknya, pajak air tanah memberi kontribusi terendah, yaitu senilai Rp120,90 juta.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Palangkaraya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Palangkaraya dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.palangkaraya.go.id. Adapun daftar jenis dan tarif pajak di Kota Palangkaraya sebagai berikut:


Selain mengenakan pajak tersebut, atas permohonan wajib pajak, wali kota Palangkaraya dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dari pokok pajak. Pemberian keringanan pajak didasarkan pada pertimbangan atau keadaan tertentu. Sementara pembebasan pajak diberikan berdasarkan asas keadilan dan timbal balik.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Pemberian fasilitas pajak berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak oleh wali kota seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research & Advisory, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palangkaraya terhadap PDRB (tax ratio) pada 2020 tercatat sebesar 0,55%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota di Indonesia berada pada angka 0,32%. Hal ini menunjukan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Palangkaraya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah


Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Peraturan Wali Kota Palangkaraya No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya.

Inovasi dan kerja sama dengan berbagai pihak telah dilakukan BPPRD Kota Palangkaraya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) cabang Palangkaraya, untuk menerima pembayaran pajak daerah dari masyarakat Kota Palangkaraya.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Pada 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangkaraya meluncurkan sistem pembayaran pajak melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Dengan diberlakukannya QRIS, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Selain itu, Pemkot Palangkaraya juga melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dengan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP). Melalui keberadaan MPP, masyarakat Kota Palangkaraya dapat dengan mudah melakukan serta konsultasi terkait kewajiban pembayaran pajak daerahnya.

Pemasangan alat tapping box (perekam transaksi) juga menjadi strategi yang dilakukan BPPRD Palangkaraya. Alat perekam transaksi ini telah dipasang di sejumlah pelaku usaha restoran, hiburan, dan perhotelan. Pemasangan tapping box diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah ini. (zaka/kaw)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Palangkaraya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?