Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan 2020 dengan sisa tunggakan Rp382 miliar. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 dengan sisa tunggakan sebesar Rp382 miliar.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan total reviu tunggakan insentif Nakes tahun lalu mencapai Rp1,48 triliun.

Menurutnya, BPKP sudah merampungkan reviu terhadap 167.231 Nakes dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,09 triliun. "Sisanya sebanyak Rp382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Iwan menjelaskan alasan BPKP tidak bisa merampungkan seluruh reviu atas tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu karena kurangnya dokumen pendukung. Data tersebut belum dilengkapi oleh fasilitas kesehatan dan instansi yang mengusulkan permohonan insentif.

Dia menjabarkan hasil reviu terhadap 75,48% dari total tunggakan insentif dilakukan melalui 4 tahap. Pertama, penyelesaian reviu sebesar Rp581 miliar bagi 98.333 Nakes dan tahap kedua sebesar Rp231 miliar yang menyasar 29.289 Nakes.

Selanjutnya pada tahap ketiga dilakukan pada Mei 2021 sebesar Rp180 miliar untuk 24.637 Nakes. Tahap keempat masih dilakukan pada bulan yang sama dengan nilai tunggakan sebesar Rp103 miliar untuk 14.972 Nakes.

Baca Juga: Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

Iwan menerangkan dokumen pendukung yang dibutuhkan BPKP dalam melakukan reviu tunggakan insentif disampaikan secara bertahap oleh Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes.

Karena itu, reviu dilakukan secara bertahap berdasarkan data pendukung yang dikirimkan BPPSDMK. "[Reviu tunggakan insentif Nakes] sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Itjen Kemenkes," terang Iwan.

Dia menambahkan penyelesaian tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu berpedoman pada PMK No.208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Beleid yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu mengatur mekanisme pembayaran tunggakan dengan nilai di atas Rp2 miliar harus melalui proses verifikasi BPKP.

"Pengawasan terhadap pembayaran insentif Nakes pada 2021 maupun realisasi tahun 2020 akan tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu, baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : audit BPKP, insentif tenaga kesehatan, sisa tunggakan insentif nakes

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya