Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Skema MAP Tidak Bisa Digunakan untuk Pemotongan Dividen

A+
A-
0
A+
A-
0
Skema MAP Tidak Bisa Digunakan untuk Pemotongan Dividen

Ilustrasi. (financetwitter.com)

AMSTERDAM, DDTCNews - Pengadilan administrasi/tata usaha negara Belanda memperkuat keputusan Kemenkeu yang menolak mengimplementasikan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) pada kasus pemotongan dividen dari luar negeri.

Putusan pengadilan tersebut bermula dari permintaan wajib pajak dalam negeri Belanda yang menerima dividen dari perusahaan di Prancis dan Jerman. Dia mengklaim pemotongan dividen telah melanggaran perjanjian pajak atau P3B Belanda dengan Prancis dan Jerman.

"Kemenkeu menolak permintaan wajib pajak untuk memanfaatkan MAP dengan alasan prosedur tersebut tidak dimaksudkan untuk menangani urusan dalam negeri di negara lain," tulis putusan pengadilan dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Pengadilan menyebutkan alasan wajib pajak ingin memanfaatkan MAP karena rumitnya prosedur pengembalian atau restitusi kelebihan pemotongan pajak baik di Prancis dan Jerman.

Selain itu, dia berpendapat praktik pemotongan pajak atas dividen di Jerman bertentangan dengan regulasi Uni Eropa, sehingga membawa kasus tersebut kepada pengadilan bidang administrasi Belanda.

Amar putusan pengadilan atas kasus tersebut menyatakan proses pengembalian kelebihan pajak yang telah dipotong merupakan urusan kedaulatan negara sumber. Kemudian biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk meminta restitusi atas pemotongan dividen tidak termasuk dalam MAP.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Pajak Perlu Sesuai UU, 4 WP Badan Ajukan Gugatan

Pengadilan menegaskan jika terjadi pemotongan pajak yang lebih banyak dari yang diatur dalam P3B maka prosedur pengembalian dana harus mengikuti proses perpajakan di negara sumber.

Oleh karena itu, argumen wajib pajak yang menyatakan telah terjadi pelanggaran P3B dari kasus pemotongan dividen gugur dan tidak termasuk dalam mekanisme MAP.

"Sistem MAP tidak dimaksudkan untuk menilai apakah sistem perpajakan di negara sumber bertentangan dengan hukum Eropa," terang putusan pengadilan.

Baca Juga: e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Seperti dilansir Tax Notes International, pengadilan administrasi menyimpulkan langkah Kemenkeu yang menolak permohonan MAP terkait kasus pemotongan dividen sudah tepat.

Klaim wajib pajak bahwa regulasi Jerman bertentangan dengan hukum Uni Eropa seharusnya dilakukan melalui proses pengadilan domestik di Jerman. (Bsi)

Baca Juga: Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : skema MAP, pemotongan dividen, kasus di Belanda, putusan pengadilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya