Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Aturan Teknis Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Pakar

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Aturan Teknis Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat memberikan paparan dalam webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengungkapkan aturan teknis pemberian super tax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) sudah masuk tahap finalisasi. Beberapa catatan disampaikan oleh pakar pajak terkait rencana implementasi insentif tersebut.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaklumi lamanya proses penjabaran teknis insentif pajak kegiatan Litbang dari Peraturan Pemerintah No.45/2019. Menurutnya, insentif pajak kegiatan litbang yang berbasis biaya sangat kompleks untuk diterapkan.

"Kegiatan litbang memang sesuatu yang sudah harus didorong pemerintah dan terkait insentif pajak pada kegiatan ini memang sangat kompleks,” katanya dalam webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bawono mengatakan otoritas fiskal harus membuat garis-garis kebijakan yang jelas terkait insentif pajak kegiatan litbang. Salah satunya terkait biaya-biaya apa saja yang bisa diklaim pelaku usaha dari kegiatan Litbang. Selain itu, struktur biaya perusahaan juga harus diatur secara tegas untuk bisa memanfaatkan fasilitas fiskal.

Menurutnya, pemerintah juga harus mempersiapkan kebijakan untuk memastikan hasil litbang yang mendapatkan insentif tetap berada di dalam negeri. Hal ini dikarenakan hasil litbang acap kali berbentuk barang tidak berwujud seperti paten yang merupakan intellectual property (IP). Sering kali ditemukan kegiatan Litbang dilakukan pada suatu negara, tapi IP-nya terdaftar di negara lain.

"Jadi memang perlu kehati-hatian. Jangan sampai ujung-ujungnya Indonesia tidak mendapatkan hak komersialnya," papar Bawono.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kebijakan perpajakan, sambung dia, idealnya tidak berhenti pada insentif kegiatan litbang. Pemerintah perlu mendukung hasil inovasi yang memiliki eksternalitas negatif lebih rendah pada suatu produk dengan jenis yang sama.

Hal tersebut, menurut Bawono, bisa ditempuh misalnya dengan menambahkan barang kena cukai (BKC) terhadap mobil yang berbahan bakar fosil dalam rangka meningkatkan populasi kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.

"Jadi hasil inovasi membuka ruang pemerintah menambah BKC seperti cukai kendaraan berbasis emisi," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nsentif, insentif pajak, riset, penelitian dan pengembangan, litbang, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Selasa, 25 Juni 2024 | 15:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya