Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan saat memberikan paparan dalam  diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memandang pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) di e-commerce berpotensi menambah hambatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan digital.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C ini akan bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekonomi digital.

"Dampak jangka panjangnya bisa memengaruhi proses digitalisasi UMKM," katanya dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Budi menuturkan tarif bea meterai senilai Rp10.000 per dokumen memang terkesan murah. Namun, pengguna e-commerce bakal banyak menemui T&C yang perlu disetujui sehingga secara kumulatif bea meterai yang ditanggung bisa menjadi sangat besar.

"Di sini kami melihat dengan adanya 1 tambahan untuk T&C, yaitu pengenaan bea meterai, ini bisa membuat seseorang menjadi lebih berat lagi," tuturnya.

Untuk itu, idEA mengusulkan 4 opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah. Pertama, pemerintah dapat mengecualikan dokumen T&C dari objek bea meterai.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Kedua, pemerintah dapat menetapkan tarif bea meterai yang lebih rendah atas dokumen T&C. Ketiga, pemerintah dapat menunda saat terutangnya bea meterai. Menurut asosiasi, T&C sebaiknya hanya dikenakan saat dokumen tersebut dijadikan alat bukti persidangan.

Keempat, bea meterai T&C sebaiknya hanya dikenakan atas T&C yang berkaitan dengan dokumen dengan nilai uang senilai lebih dari Rp5 juta.

"Kami memandang ada ruang di sini sehingga dokumen T&C secara general untuk tidak masuk dalam ruang lingkup objek bea meterai," ujar Budi. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : idEA, e-commerce, dokumen t&C, bea meterai, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?