Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Desentralisasi, OECD Ingatkan Tak Boleh Ada Daerah 'Tertinggal'

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Desentralisasi, OECD Ingatkan Tak Boleh Ada Daerah 'Tertinggal'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan pemerintah harus memastikan tidak ada pemda yang tertinggal dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Senior Advisor OECD Sean Dougherty mengatakan desentralisasi fiskal banyak diterapkan negara OECD untuk mempercepat pembangunan di daerah. Namun, lanjutnya, pemerintah juga harus bisa memastikan sistem desentralisasi fiskal tidak akan menyebabkan kesenjangan yang terlalu dalam antardaerah.

"Sistem desentralisasi idealnya tidak hanya mengatasi ketimpangan, tetapi juga memastikan daerah yang bisa mengelola fiskalnya dengan baik bisa memperoleh manfaat besar, tetapi pada saat yang sama kita tidak ingin ada daerah yang terlampau tertinggal," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dougherty mengatakan desentralisasi fiskal perlu terus diarahkan untuk mencapai kapasitas fiskal yang memadai pada semua daerah. OECD pun telah menerbitkan publikasi berisi panduan untuk melaksanakan desentralisasi fiskal.

Dia menjelaskan terdapat 5 prinsip utama yang harus dipenuhi untuk memastikan desentralisasi fiskal berjalan secara mulus. Pertama, menyelaraskan belanja daerah dan pendapatan daerah secara memadai agar pemda dapat menggunakan sumber daya mereka untuk menyediakan layanan publik dan menjalankan proses demokrasi di wilayahnya.

Kedua, meningkatkan otonomi pemda dalam mengelola perpajakan dan belanja daerah. Dalam hal ini, pemda perlu diberi ruang untuk menentukan sendiri kebijakan fiskalnya, walaupun dengan tetap diberi format sebagai panduan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, penguatan sistem keseimbangan fiskal untuk memastikan desentralisasi mampu mendorong pemda tumbuh secara bersama-sama. Keempat, menggambarkan tanggung jawab dan fungsi secara jelas.

Kelima, meningkatkan transparansi serta koordinasi dalam pengumpulan data dan pemantauan kinerja.

Dougherty pun menyampaikan 3 rekomendasi untuk memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia. Pertama, mendorong keberlanjutan fiskal pada semua tingkat pemerintahan, termasuk memperkuat kapasitas pemda untuk mengelola urusan fiskal.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kedua, memperkuat keselarasan kebijakan fiskal dengan sistem perekonomian dengan memperbaiki desain sistem transfer fiskal antarpemerintah. Ketiga, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja publik dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas fiskal di semua tingkat pemerintahan.

"Peningkatan efisien dan efektivitas ini misalnya melalui reviu belanja, pengelolaan anggaran, transparansi fiskal, dan akuntabilitas di semua tingkatan pemerintahan," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, desentralisasi fiskal, APBN, UU HKPD, transfer ke daerah, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya