Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022, WP Diminta Cek Berkala DJP Online

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022, WP Diminta Cek Berkala DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak menunggu peluncuran resmi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan nantinya e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan berbentuk web based. Otoritas mengatakan dengan berbentuk web based, e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 akan disediakan pada DJP Online.

“Tapi untuk saat ini masih belum release resmi. Jadi, silakan ditunggu dan cek secara berkala ya,” cuit Kring Pajak melalui Twitter pekan lalu, dikutip pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diketahui, dirjen pajak telah merilis PER-14/PJ/2022 yang memuat ketentuan SPT Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain. Beleid ini berlaku mulai masa pajak Oktober 2022. PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, otoritas meluncurkan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru itu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut itu adalah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemungut itu tetap dapat menggunakan aplikasi existing dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Jika memilih beralih ke aplikasi baru, pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, jika memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Masa, SPT Masa PPN, e-SPT, e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya