Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Insentif Pajak Vokasi & Riset, Ini Target Menko Darmin

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Insentif Pajak Vokasi & Riset, Ini Target Menko Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan riset telah dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi kunci sukses dari fasilitas fiskal ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan super tax deduction untuk vokasi sebesar 200% menyasar kepada ratusan bidang kompetensi. Insentif tersebut dinilai akan lebih menarik industri untuk mengembangkan vokasi di tanah air.

“Supaya lebih banyak industri yang terlibat dalam pengembangan vokasi, pemerintah melakukan terobosan kebijakan yakni memberikan insentif pajak super deduction tertinggi sebesar 200%,” katanya dalam keterangan resmi, seperti dikutip pada Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Mantan Dirjen Pajak itu menerangkan terdapat 487 kompetensi yang dapat diberikan fasilitas super tax deduction. Dari jumlah tersebut, ada 313 kompetensi yang menjadi prioritas untuk dikembangkan pada politeknik dan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program diploma atau vokasi.

Instrumen fiskal ini menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Tanah Air. Selain itu, jumlah perserta didik juga diharapkan ikut meningkat dalam lima tahun mendatang.

“Terkait dengan pendidikan tinggi vokasi, pemerintah mendorong peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi dan politeknik,” paparnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Darmin menjabarkan peserta didik vokasi diharapkan meningkat dari 721.000 mahasiswa pada 2019 menjadi sekitar 2,7 juta mahasiswa pada 2024. Untuk mencapai target itu dilakukan dengan meningkatkan jumlah kapasitas perguruan tinggi vokasi nonpoliteknik menjadi 572.000 mahasiswa pada 2024.

Daya tampung politeknik juga akan ditingkatkan dari 365.000 mahasiswa pada tahun ini menjadi 731.000 mahasiswa pada 2024. Pemerintah juga akan mendorong penambahan jumlah program studi (prodi) sektor-sektor prioritas nasional dengan membangun 265 politeknik baru hingga 2024.

“SDM berkualitas merupakan salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Oleh karena itu, kebijakan peningkatan kualitas SDM serta efisiensi pasar tenaga kerja merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan 'Indonesia Maju' di 2045,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, riset, R&D, super tax deduction , Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya