Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Ketentuan Baru PBB-P3, Download Aturannya di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Ketentuan Baru PBB-P3, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.01 Desember 2019 bertajuk ‘New Provisions on Land & Building Tax’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia kembali menggiatkan pengawasan terkait aliran barang ilegal di wilayah perbatasan. Pengawasan itu dilakukan di bidang kepabeanan dan cukai guna menyikapi tantangan bagi Indonesia sebagai negara maritim.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan ketentuan baru terkait pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Adapun kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan negara dan/atau masyarakat dan tidak mengutamakan kepentingan keuangan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menambah klasifikasi objek pajak untuk pajak bumi bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3). Melalui beleid yang sama, pemerintah juga mengatur tentang tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbaharui format pelaporan data dan informasi PBB-P3 dan sektor lain selain Pedesaan dan Perkotaan (P2).

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.01 Desember 2019 bertajuk ‘New Provisions on Land & Building Tax’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

  • Peningkatan Peran Bea Cukai dalam Fungsi Pengawasan Kemaritiman

Pemerintah meningkatkan peran bea cukai dalam fungsi pengawasan kemaaritiman. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.04/2019. Beleid ini berfokus pada peran Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan sarana pengangkut di laut dan/atau sungai.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Berdasarkan beleid ini, pengawasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk patroli laut. Adapun patroli laut dilaksanakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

  • Penyeragaman Format Formulir SPOP PBB

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2019, pemerintah menyeragamkan format formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB. Adapun SPOP merupakan surat yang digunakan oleeh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

Melalui beleid ini pemerintah membuat SPOP PBB-P3 seragam antarsektor PBB. Penyeragaman ini dilakukan untuk memberi kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah
  • Pengaturan Kembali Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum

Pemerintah memperluas pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/2019 ini. Apabila dibandingkan dengan beleid terdahulu, saatini pembebasan bea masuk juga akan diberikan atas tiga hal.

Pertama, untuk impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas. Kedua, untuk pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk. Ketiga, untuk penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat.

  • Penambahan Klasifikasi Objek Pajak PBB dan Revisi Penetapan NJOP

Pemerintah menambah klasifikasi objek pajak untuk PBB-P3. Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Melalui beleid ini pemerintah menambah klasifikasi objek PBB-P3 yang sebelumnya hanya 4 sektor menjadi 6 sektor. Melalui beleid yang sama pemerintah juga menjabarkan ketentuan terkait dengan tata cara penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) secara terperinci untuk setiap sektor. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, PBB-P3, Kemenkeu, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?