Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

A+
A-
5
A+
A-
5
Soal Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS, DJP: Belum Ada Wacana Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan diundur atau masih sesuai dengan jadwal semula.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 saat ini masih dikembangkan.

"Saat ini, aplikasi masih dalam tahap pengembangan dan belum ada wacana untuk penundaan pelaporan atau tidak wajib lapornya," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP sebelumnya menyatakan bahwa fitur pelaporan realisasi repatriasi atau investasi harta PPS masih dalam proses deployment di DJP Online.

Sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak yang menyatakan melakukan repatriasi atau investasi harta bersih harus menyampaikan laporan ke DJP secara elektronik melalui laman yang tersedia.

"Kewajiban penyampaian laporan…disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama," bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 196/2021.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk penyampaian tahun kedua dan berikutnya, laporan harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak selanjutnya.

Laporan realisasi harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Perlu dicatat, holding period atas harta PPS yang direpatriasi ke dalam negeri adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Tambahan informasi, holding period atas harta PPS yang diinvestasikan adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 196/2021, PPS, repatriasi, investasi, DJP Online, fitur pelaporan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya