Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Pengawasan Wajib Pajak Kaya, DJP Andalkan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal Pengawasan Wajib Pajak Kaya, DJP Andalkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penambahan KPP Madya baru akan membuat pengawasan terhadap wajib pajak yang tergolong kaya (high wealth individual/HWI) makin optimal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (28/6/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya 18 KPP Madya baru yang beroperasi mulai 24 Mei 2021 akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak HWI. Apalagi, penambahan KPP Madya baru mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

"Kami kemarin telah membentuk KPP Madya baru. Tujuannya untuk mengumpulkan [wajib pajak] sehingga pelayanan terhadap wajib pajak yang berkelompok dalam satu grup dan pemiliknya menjadi lebih mudah dan pengawasan lebih baik," ujar Suryo.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penambahan jumlah KPP Madya diikuti dengan perubahan komposisi wajib pajaknya. Ditjen Pajak (DJP) menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya dari sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kanwil yang memiliki 2 KPP Madya.

Selain mengenai pelayanan dan pengawasan wajib pajak HWI, ada pula bahasan terkait dengan makin tingginya kontribusi penerimaan PPN dari batu bara. Kemudian, ada bahasan mengenai dihentikannya layanan telepon Kring Pajak untuk sementara waktu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda
  • Kontribusi Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas juga akan memanfaatkan data internal dan eksternal dalam upaya pengawasan wajib pajak HWI. Compliance risk management (CRM) juga akan dioptimalkan untuk menentukan prioritas pengawasan DJP terhadap wajib pajak.

Dengan penambahan dari 20 menjadi 38 unit, target kontribusi penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP Madya juga naik dari selama ini hanya 19,53% menjadi 33,79%. Simak ‘Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik’. (DDTCNews)

  • PPN Batu Bara

Kementerian Keuangan mencatat pada Mei 2021, penerimaan PPN batu bara senilai Rp439,47 miliar. Angka itu melonjak bila dibandingkan penerimaan saat mulai berlakunya pengenaan PPN batu bara pada November 2020 senilai Rp48,29 miliar.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Peningkatan ini disebabkan oleh sinyal positif dari diimplementasikannya UU Cipta Kerja serta tren kenaikan harga batu bara acuan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Juni 2021.

Pada November 2020, harga batu bara acuan (HBA) tercatat senilai US$55,71 per ton. Pada Mei 2021, HBA sudah menjadi US$89,74 per ton. Kenaikan harga tersebut berkontribusi besar terhadap penerimaan PPN dari batu bara.

Pengenaan PPN atas hasil pertambangan batu bara merupakan salah satu poin revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja, batu bara termasuk dalam barang hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Layanan Telepon Kring Pajak

Melalui unggahan di Twitter @kring_pajak, contact center DJP menyatakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 pada 25, 28, dan 29 Juni 2021 untuk sementara dialihkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak. Saluran digital tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak pada pukul 08.00—16.00 WIB. (DDTCNews)

  • Persidangan Pengadilan Pajak

Persidangan di Pengadilan Pajak yang rencananya mulai dilaksanakan kembali pada 28 Juni 2021 ditunda lagi. Pengadilan Pajak menunda pelaksanaan persidangan pada 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-08/PP/2021. Meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka. (DDTCNews)

  • Ruang Pemberian Fasilitas

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan informasi yang beredar saat ini tentang rencana revisi kebijakan PPN hanya disajikan secara parsial sehingga arah kebijakan justru tidak dipahami secara benar oleh publik.

Menurutnya, ruang memberikan fasilitas baik dari sisi tarif atau pengecualian pajak masih terbuka untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP). Perumusan PP nantinya akan melibatkan banyak kementerian/lembaga.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

"Proses paling penting itu nanti pada pengaturan di PPN dan itu tidak hanya melibatkan Menkeu. Kami dengar aspirasi masyarakat dan juga pandangan dari K/L lain. Seperti untuk Sembako tentu Kementan," tutur Rustam. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, wajib pajak kaya, HWI, Ditjen Pajak, DJP, KPP Madya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya