Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Perpres Mobil Listrik, Luhut: Tinggal Paraf Bu Menkeu

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pengembangan industri mobil listrik tengah disusun pemerintah. Restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dibutuhkan untuk meloloskan aturan tersebut.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengatakan aturan main terkait mobil listrik akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, sambungnya, rancangan beleid sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

“Perpres mobil listrik itu masih dikoreksi Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Luhut menambahkan, secara prinsip draf Perpres pengembangan mobil listrik telah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait. Industri mobil listrik nasional, menurutnya, akan berpusat pada pengembangan baterai sebagai sumber energi utama.

Kebijakan tersebut akan menjadi proyek jangka panjang dalam pengembangan industri otomotif nasional. Masa transisi telah disepakati dengan Kemenperin untuk melonggarkan impor untuk komponen mobil listrik.

“Kita sudah sepakat dengan Menperin untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membuat industri mobil listrik. Kuota impor diberikan selama dua tahun sampai pabriknya berdiri,” paparnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Luhut menyatakan prospek pengembangan industri mobil listrik terbuka lebar karena bahan baku baterai berupa nikel dan cobalt dimiliki Indonesia. Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah disiapkan menjadi pusat manufaktur mobil listrik di Indonesia.

Detail perpres-nya macam-macam, tapi kita ingin adanya local content karena industri lithium baterai sedang kita bangun. Saya berharap bulan ini (perpres mobil listrik) bisa terbit, karena tinggal paraf Bu Menkeu,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mobil listrik, kendaraan bermotor, insentif pajak, Luhut, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya