Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Petisi Threshold Bea Masuk, Ini Respons Ditjen Bea dan Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Petisi Threshold Bea Masuk, Ini Respons Ditjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews—Kemenkeu mendapat petisi dari warganet terkait dengan rencana kebijakan pemangkasan ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman. Otoritas fiskal angkat suara mengenai petisi yang dibuat setelah pengumuman rencana perubahan kebijakan itu.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan setiap warga negara diberikan hak untuk menyatakan pendapatan termasuk di dunia maya. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi berbagai pandangan dan pemikiran tersebut.

“Semua pandangan kami apresiasi, tetapi saya perlu tegaskan tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penegasan soal keberpihakan tersebut, menurut Heru, perlu dipahami secara komprehensif. Pasalnya, fasilitas de minimis sebesar US$75 banyak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis. Dengan bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor membuat persaingan usaha menjadi tidak adil.

Hal ini terlihat dari dokumen pemberitahuan impor atau consigment note (CN) yang nilai barangnya rata-rata senilai US$3,8. Dengan demikian produk yang masuk ke dalam negeri bebas pungutan perpajakan mendapatkan keuntungan bila diperjualbelikan secara komersial.

Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan diperlukan untuk mengembalikan level of playing field bagi seluruh pelaku usaha. Kebijakan disebut Heru tidak lain untuk memastikan kesetaraan baik produsen lokal maupun importir barang dari luar negeri.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Kita ingin menciptakan level playng field, dan kedua adalah menumbuhkan bisnis lokal jadi tuan rumah di pasar sendiri. Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN).

Kebijakan ini disebut sebagai respons kebijakan pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan impor barang kiriman yang melonjak tinggi dalam 2 tahun terakhir. (Bsi)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor barang kiriman, bea cukai, heru pambudi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya