Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PPh Pekerja Asing, DJP: Bukan Berarti Mereka Bebas Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Soal PPh Pekerja Asing, DJP: Bukan Berarti Mereka Bebas Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menegaskan penerapan sistem territorial atas pajak penghasilan (PPh) atas warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu tidak berlaku selamanya. Penegasan otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/10/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam pengecualian penerapan sistem worldwide dalam perubahan UU PPh pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja hanya diberikan selama 4 tahun pada WNA berkeahlian khusus yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

“Jadi, bukan berarti kami membuat mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun, seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia. Ini untuk melaksanakan rezim pajak worldwide untuk orang pribadi yang ada,” jelas Suryo.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh pada klaster perpajakan ini merupakan bagian kebijakan untuk meningkatkan kepastian hukum. Simak pula artikel ‘Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini’.

Adapun WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Selain mengenai penerapan pengecualian sistem worldwide bagi WNA berkeahlian khusus, masih ada pula bahasan terkait dengan gagalnya pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital pada tahun ini. Pemerintah disarankan untuk segera menyusun detail langkah alternatif.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kontribusi pada Perekonomian

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengecualian sistem worldwide selama 4 tahun dimaksudkan untuk membuat WNA berkeahlian khusus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Pengecualian tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Kita perlu berpikir bagaimana bisa membuat expert dari luar negeri untuk ikut mengembangkan ekonomi Indonesia,” ujar Suryo.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Topik sistem worldwide dan territorial juga menjadi bahasan dalam buku ke-10 DDTC yang berjudul Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Buku ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora. (DDTCNews/Kontan)

  • Rumusan Teknis PPh dan PTE

Untuk merespons gagalnya upaya pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital pada tahun ini, Managing Partner DDTC Darussalam menyarankan pemerintah untuk memulai pembahasan rumusan teknis dari pelaksanaan PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang telah masuk dalam UU 2/2020.

"Sebagaimana kita tahu melalui UU tersebut, pada dasarnya pemerintah akan tetap mengedepankan pengenaan PPh melalui adanya perubahan threshold BUT untuk menjamin hak pemajakan. Jika terkendala oleh P3B baru nanti akan masuk ke PTE,” katanya.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Menurutnya, baik PPh maupun pilihan PTE, merupakan wujud sikap kedaulatan pajak Indonesia dalam prospek konsensus yang tidak menentu. Skema PTE juga dapat dipergunakan sebagai upaya menekan negara yang tidak berkomitmen untuk melanjutkan rencana cetak biru pajak digital OECD. (Bisnis Indonesia)

  • Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan

Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan survei tahunan untuk mengukur kinerja pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan yang dilaksanakan tahun ini. Survei berlangsung mulai 5 Oktober 2020 sampai dengan 13 November 2020.

Pada tahun ini, survei dilakukan secara online dan bekerja sama dengan PT. Sigma Research Indonesia sebagai lembaga independen. Untuk tahun ini, DJP menargetkan 38.252 responden wajib pajak dapat ambil bagian dalam survei online yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP). (DDTCNews)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?
  • Pemberian Tax Holiday

Melalui PMK 130/2020, kewenangan pemberian fasilitas tax holiday resmi didelegasikan dari menteri keuangan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian kewenangan ini merupakan amanat dari Inpres 7/2019.

Namun demikian, DJP masih memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali atas pemanfaatan tax holiday oleh wajib pajak badan. Penilaian kembali ini dilakukan saat proses pemeriksaan lapangan. Simak artikel ‘Soal Tax Holiday, Dirjen Pajak Tetap Bisa Lakukan Penilaian Kembali’.

Ketentuan penilaian kembali berlaku khusus untuk penanaman modal selain kegiatan usaha yang tercakup dalam daftar industri pionir sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020. Penilaian kembali dilakukan atas kriteria kuantitatif industri pionir. (DDTCNews)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Impor Alat Rapid Test

Dengan PMK 149/2020, pemerintah mengubah perincian jenis barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan. PMK ini kembali mengubah PMK 34/2020 yang sebelumnya juga telah direvisi dengan PMK 83/2020.

Adapun jenis barang yang dikeluarkan dari daftar barang yang mendapatkan insentif antara lain rapid test, berbagai jenis vitamin, alat suntik, high flow oxygen, bronchoscopy portable, CPAP-mask, CPAP machine pediatric, ECMO, baby incubator, pakaian pelindung, dan sarung tangan. (DDTCNews)

  • Barang Lartas

Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas’.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 4,00%. Suku bunga acuan tersebut tidak berubah sejak Agustus 2020. BI juga menetapkan suku bunga deposit facility tetap berada sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, UU Cipta Kerja, PPh, worldwide, territorial, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya