Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Rencana Pengurangan Pengecualian PPN, Ini Kata Periset Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Rencana Pengurangan Pengecualian PPN, Ini Kata Periset Pajak

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memaparkan materi dalam webinar bertajuk Polemik Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dapat menyebabkan cascading effect yang bisa berdampak pada kenaikan harga jual. Selain itu, pengecualian PPN cenderung dimanfaatkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Polemik Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan. Dari berbagai literatur, menurut dia, idealnya semua barang dan jasa dijadikan objek pajak agar tidak ada distorsi ekonomi.

“Ketika semua objek dijadikan barang atau jasa kena pajak, pemerintah bisa memberikan perlakuan lanjutan. Misalnya, dikenakan tarif 0%, diberi fasilitas tidak dipungut, PPN-nya ditanggung pemerintah, atau dengan tarif PPN yang lebih rendah," jelas Denny, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dengan demikian, pengurangan pengecualian PPN dapat menjamin pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukannya untuk menjaga harga jual. Langkah ini juga bisa menjadi jalan untuk memajaki masyarakat berpenghasilan tinggi tanpa mengorbankan masyarakat kelas bawah.

Pasalnya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah cenderung mengonsumsi barang pokok dari sektor informal yang tidak mengenakan PPN. Denny menyatakan dieleminasinya suatu objek dari pengecualian PPN tidak serta merta membuat barang tersebut akan dikenakan PPN.

Denny menerangkan salah satu opsi untuk menjamin keadilan adalah penerapan PPN multitarif. Misalnya, barang yang cenderung dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Skema PPN multitarif ini juga sudah diadopsi sekitar 84 negara.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

“Namun, wacana ini masih didiskusikan [dalam rencana revisi UU KUP]. Realitasnya seperti apa, masih kita tunggu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, webinar ini diselenggarakan Prodi Administrasi Publik dan HMJ Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Webinar ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman secara luas mengenai isu pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan. (kaw)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengecualian PPN, PPN, PPN multitarif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya