Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Tax Ratio, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Tax Ratio, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) menjadi salah satu indikator yang sering dipakai untuk menilai kinerja Ditjen Pajak (DJP). Lantas, bagaimana pendapat Dirjen Pajak Robert Pakpahan terkait tax ratio?

Mengutip informasi dari laman resmi Kemenkeu, Robert menegaskan tax ratio digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari perekonomian atau produk domestik bruto (PDB). Ini menjadi ukuran kemampuan pemerintah membiayai berbagai keperluan negara.

“Jadi, kalau tax ratio rendah berarti dia tidak terlalu mampu banyak berbuat. Kalau tax ratio tinggi berarti dia lebih banyak mampu berbuat melalui APBN,” jelasnya, seperti dikutip pada Senin (25/2/2019).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Definisi tax ratio yang digunakan Indonesia, sambungnya, merupakan cakupan arti luas. Cakupan arti luas ini, paparnya, tidak hanya memasukkan komponen pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan cukai saja. Royalti sumber daya alam (SDA) juga masuk dalam hitungan.

Cakupan arti luas ini, menurut Robert, sesuai dengan rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Selama ini, pemerintah juga menyodorkan definisi dalam arti sempit (pajak murni) yang tidak memasukkan royalti SDA.

"Kita sekarang menuju ke luas. Memang royalti itu ada yang berpendapat bukan pajak, ada [juga yang berpendapat itu] pajak. Kalau di Indonesia, penerimaan dari royalti itu masuk PNBP. Sekarang kita memasukkan royalti dari migas dan royalti PNBP dari pertambangan umum sebagai komponen tax ratio,” jelasnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kendati demikian, Robert mengatakan tax ratio pajak di Indonesia belum sepenuhnya dalam arti luas karena pajak daerah tidak masuk dalam hitungan. Tax ratio Indonesia, lanjutnya, sedang mengarah pada angka ideal sesuai standar internasional yakni 15% ke atas.

Namun, upaya peningkatan rasio pajak harus dilakukan secara perlahan dan bertahap dari angka terakhir 11,5% pada 2018. Peningkatan perlahan ini diperlukan agar tidak ada distorsi pada perekonomian. Menurutnya, peningkatan yang ideal adalah sedikit di bawah 1% per tahun.

"Jangan tiba-tiba karena kalau tiba-tiba besar, ekonominya kaget. Tadi biasanya dibelanjakan swasta, tiba-tiba dibelanjakan pemerintah. Kan, belum tentu bagus juga terhadap ekonomi,” imbuh Robert.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Untuk meningkatkan tax ratio, paparnya, juga perlu perangkat pendukung seperti unsur administrasi perpajakan maupun struktur ekonomi. Dengan demikian, peningkatan rasio ini tidak hanya bergantung pada DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), atau Kementerian Keuangan semata. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, penerimaan pajak, SDA, Robert Pakpahan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya