Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal VAT Refund, Ini Saran Pelaku Usaha

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal VAT Refund, Ini Saran Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha ritel mempunyai saran khusus dalam implementasi kebijakan baru pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis asing. Aspek pelayanan disebut menjadi kunci keberhasilan kebijakan dari otoritas pajak ini.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Budihardjo Iduansjah mengatakan kemudahan prosedur administrasi menjadi faktor utama dari kebijakan VAT refund. Oleh karena itu, perlu situs web yang secara khusus didedikasikan untuk VAT refund turis asing.

“Kalau dari kami pelaku usaha sarannya agar layanan VAT refund langsung dengan website khusus dan tidak menjadi bagian dari website DJP,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Budihardjo menjelaskan alasan utama layanan VAT refund mempunyai situs web khusus tidak sebatas pada kemudahan bagi turis asing. Toko ritel yang berpartisipasi dalam skema VAT refund juga lebih mudah dalam memenuhi kewajiban yang bersifat administratif.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta pembaruan ketentuan VAT refund harus diikuti dengan infrastruktur yang mumpuni. Aspek tersebut tidak hanya pada keandalan sistem informasi tapi juga pelayanan fiskus kepada turis asing di lima bandara yang melayani pengembalian PPN turis asing.

“Salah satunya dengan kesiapan internal pengusaha, bagaimana IT kita dengan DJP, bagaimana pegawai DJP di posisi keberangkatan negara harus dilayani dengan baik. Kita harus melakukan hal yang sama bahkan lebih baik dari negara tetangga,” imbuhnya.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.

Namun, nilai Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Lokasi tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (kaw)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : VAT refund, turis, pariwisata, UMKM, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya