Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Sodorkan Insentif dan Pasar Besar, Luhut Undang Investor Mobil Listrik

Pekerja memasukkan baterai saat mengonversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik di Lengkong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai Indonesia dapat menjadi negara yang menarik bagi investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik beserta komponennya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif yang menguntungkan bagi investor kendaraan listrik. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki pasar sehingga potensial untuk memaparkan kendaraan listrik.

"Yang mau bangun industri mobil, silakan. Atau industri sepeda motor, silakan. This is a golden opportunity untuk kita," katanya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Luhut mengatakan pemerintah tengah berupaya membangun ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang dapat dimanfaatkan investor di bidang pengembangan dan produksi kendaraan listrik di Indonesia.

Dari sisi fiskal, insentif yang diberikan di antaranya berupa tax allowance dan tax holiday. Sementara untuk insentif nonfiskal, diberikan dalam bentuk berbagai kemudahan perizinan yang diperlukan untuk membangun pabrik.

Luhut juga mengajak produsen komponen kendaraan untuk membangun pabrik dan berproduksi. Menurutnya, Indonesia memiliki pasokan nikel yang besar sehingga akan mempermudah proses produksi baterai kendaraan listrik.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dia meyakinkan kendaraan listrik yang diproduksi tersebut akan makin diminati masyarakat karena lebih hemat dan ramah lingkungan. Sebagai langkah awal, pemerintah bahkan mengatur penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah melalui Inpres 7/2022.

"Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan, dan itu semua bujetnya harus membeli mobil listrik," ujarnya.

Selain untuk investor, pemerintah juga menyediakan insentif bagi konsumen kendaraan listrik. Melalui PP 74/2021, diatur tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, kendaraan listrik, mobil listrik, insentif pajak, Luhut Binsar Pandjaitan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya