Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

A+
A-
55
A+
A-
55
SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang dilakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) berhak menerima surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK).

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP3 P2DK diterbitkan kepada wajib pajak jika dalam kegiatan P2DK tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kegiatan P2DK tersebut dinyatakan sudah selesai.

"Penerbitan SP3 P2DK dilakukan sebagai ... tindak lanjut kegiatan P2DK dinyatakan telah selesai," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

SP3 P2DK juga diterbitkan bila SP2DK dibatalkan akibat adanya kesalahan seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya. Untuk kasus ini, SP3 P2DK diterbitkan dengan memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang dibatalkan.

Selanjutnya, SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila kegiatan P2DK dilanjutkan dengan penerusan data dan/atau keterangan ke unit pemeriksaan, unit pemeriksaan bukti permulaan (bukper), atau unit penyidikan.

SP3 P2DK juga bisa diterbitkan dalam hal wajib pajak menyampaikan atau membetulkan SPT-nya sejalan dengan LHP2DK dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau lebih.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terakhir, SP3 P2DK dapat diterbitkan untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa kegiatan P2DK akan ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material ulang ataupun penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif.

SP3 P2DK disusun dan diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak menggunakan format yang terlampir dalam Lampiran HHH SE-05/PJ/2022.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kegiatan P2DK dilakukan oleh KPP dengan menerbitkan SP2DK. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan kepatuhan, SP2DK, pajak, administrasi pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya