Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

A+
A-
28
A+
A-
28
SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Ilustrasi. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 13 Februari 2023.

Kabid Pajak Daerah PBB dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman mengatakan aktivasi perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki SPPT PBB, tetapi terblokir karena kelalaian atau memiliki banyak tunggakan.

"Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemblokiran SPPT PBB dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika SPPT PBB terblokir, wajib pajak dapat melakukan aktivasi baik secara online melalui saluran resmi yang disediakan Bapenda ataupun secara offline.

Untuk melakukan aktivasi online, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya terlebih dahulu. Bukti pelunasan harus dilampirkan, termasuk melampirkan foto KTP dan nomor objek pajak (NOP) pada SPPT PBB terakhir.

Aktivasi dilakukan lewat WhatsApp pada 081110567123. Perlu dicatat, aktivasi secara online hanya bisa dilakukan wajib pajak dengan objek pajak yang berlokasi di komplek perumahan, perkantoran, pergudangan, industri, dan perkampungan dengan luas di atas 600 m2.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk melakukan aktivasi SPPT PBB secara offline, wajib pajak bisa mendatangi loket pelayanan Bapenda atau unit pelaksana teknis (UPT) pajak daerah. Bapenda memiliki 5 UPT antara lain UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji, dan UPT V Kelapa Dua.

"Pengaktifan SPPT PBB ini penting mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti atau pengurusan sertifikat di kantor pertanahan, yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," tutur Dewi. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten tangerang, PBB, SPPT, pajak, pajak daerah, aktivasi SPPT PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya