Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan PPh Kurang Bayar? Pegawai Setor Sendiri, Kode 411125/200

A+
A-
14
A+
A-
14
SPT Tahunan PPh Kurang Bayar? Pegawai Setor Sendiri, Kode 411125/200

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pegawai berstatus kurang bayar, wajib pajak harus melakukan penyetoran sendiri.

Potensi kurang bayar muncul salah satunya ketika dalam 1 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi itu berhenti bekerja dari perusahaan lama dan mulai berkarier di perusahaan baru (pindah kerja). Pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan 2 bukti potong.

“Penyetoran atas kurang bayar pada SPT Tahunan orang pribadi menggunakan NPWP orang pribadi yang bersangkutan ya. Pastikan juga memilih kode MAP/KJS - 411125/200,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sesuai dengan PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021, kode akun pajak/kode jenis setoran 411125/200 digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Inputkan NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) di SPT ya,” imbuh Kring Pajak. Simak pula ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.

Status SPT Kurang Bayar Tidak Berubah

DJP menegaskan SPT dengan status kurang bayar tidak akan berubah meskipun telah dilakukan pembayaran oleh wajib pajak. Kring Pajak mengatakan status kurang bayar menggambarkan keadaan SPT yang dilaporkan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Jadi, hal tersebut normal sepanjang terhadap SPT tersebut sudah dilakukan pelunasan dan SPT sudah diisikan secara lengkap,” ujar Kring Pajak.

Selama wajib pajak sudah mendapatkan bukti penyampaian elektronik (BPE), sambung DJP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah berhasil diselesaikan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan status kurang bayar pada SPT tersebut.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak menemui kendala tidak dapat melaporkan SPT dengan status kurang bayar meskipun sudah melakukan pembayaran? Salah satu kendala itu ditandai dengan notifikasi ‘Status SPT Tahunan Anda adalah Kurang Bayar dan Tidak Lengkap’.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Jika muncul notifikasi tersebut, wajib pajak perlu memastikan beberapa hal berikut. Pertama, memeriksa kembali isian SPT dari bagian lampiran sampai dengan induk. Kedua, memastikan data pembayaran baik MAP/KJS maupun nominal sudah sesuai.

Ketiga, memastikan pilihan ‘Sudah, saya melakukan pembayaran’ pada bagian PPh kurang bayar/lebih bayar. Pada kolom berlatar abu-abu ‘tanggal pelunasan’, wajib pajak perlu mengeklik ikon kalender pada sebelah kanan dan memilih tanggal pelunasan.

Keempat, silakan memasukkan (input) jenis pembayaran dengan mengeklik tambah (+). Sistem akan memvalidasi NTPN dari pembayaran tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat menuju langkah berikutnya, memasukkan kode verifikasi, dan mengirim SPT. (kaw)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan SPT, SPT Tahunan, SPT, pajak, wajib pajak, e-form, e-filing, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP, SPT Kurang Bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?