Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPN Tak Populer Tetapi Sehatkan APBN

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPN Tak Populer Tetapi Sehatkan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam UOB Economic Outlook 2023. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% diperlukan untuk menyehatkan APBN.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi bagian dari langkah yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, pandemi Covid-19 sempat menyebabkan APBN mengalami pelebaran defisit karena penerimaan pajak terkontraksi sedangkan kebutuhan belanja melonjak.

"Kita mendapatkan [tambahan penerimaan] dari PPN yang naik. Mungkin [kebijakan yang] tidak populer, tapi itu membuat APBN kita lebih sehat," katanya dalam acara UOB Economic Outlook 2023, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Kemenkeu mencatat kenaikan tarif PPN menjadi dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 hingga Agustus 2022 telah memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp28,38 triliun. Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN juga terus meningkat setiap bulan.

Misalnya pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN tercatat memberikan tambahan penerimaan senilai Rp7,28 triliun, sedangkan pada Juli Rp7,15 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi pajak di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk gotong rakyat untuk menyehatkan kembali APBN.

"Sedikit bergotong royong kita semuanya untuk saling menyehatkan. Pada saat rakyat sakit, APBN step in untuk membayar semua tagihan pandemi, vaksin. APBN sekarang harus disehatkan, kita sedikit berbagi," ujarnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020. Defisit kemudian diturunkan secara bertahap menjadi 4,65% pada 2021 dan ditargetkan kembali menyusut menjadi 4,5% pada 2022.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dengan kinerja APBN yang masih mencatatkan surplus hingga Agustus 2022, pemerintah memperkirakan defisit hanya akan sebesar 3,92% pada akhir tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, penerimaan pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya