Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tidak Parsial

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani: Reformasi Pajak Tidak Parsial

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda reformasi pajak dipastikan tetap berjalan dalam arah yang tepat. Perbaikan tidak hanya dilakukan pada tataran kebijakan tapi juga berlaku pada tataran internal organisasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi pajak tidak dilakukan setengah hati. Perbaikan terus dilakukan meskipun tidak banyak disorot pemberitaan.

“Sebetulnya reformasi pajak justru dilakukan tidak parsial, justru secara keseluruhan, mungkin tidak semuanya di-capture,” katanya DI Kantor Pusat DJP, Senin (15/7/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian memberi contoh perbaikan proses bisnis yang tidak banyak diketahui khalayak ramai. Perbaikan tata kelola organisasi dan sumber daya manusia, menurutnya, terus menerus dilakukan oleh otoritas pajak.

Dari tata kelola organisasi, lanjutnya, otoritas melakukan peninjauan atas kerja kantor wajib pajak besar, kantor madya, dan pratama. Sisi sumber daya manusia juga ikut disentuh dengan perbaikan mekanisme pemberian tunjangan dan pengawasan internal.

“Bicara masalah sumber daya manusia bukan hanya soal tunjangan kinerja tapi juga perbaikan jenjang karir. Kemudian, ada juga menciptakan suasana internal dengan check and balance melalui mekanisme whistle blower,” paparnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk urusan kebijakan, Sri Mulyani memastikan adanya upaya Kemenkeu untuk merombak sejumlah aturan main. Aspek yang paling banyak dibahas adalah revisi UU pajak penghasilan (PPh) untuk mengakomodasi janji politik Presiden Joko Widodo berupa pemangkasan tarif PPh badan.

“Yang sifatnya headline yaitu bagaimana mengubah peraturan perpajakan yang sesuai dengan aspirasi dan juga janji yang disampaikan bapak presiden, aspirasi dari dunia usaha,” katanya.

Terkait penurunan tarif PPh badan yang direncanakan dari 25% menjadi 20%, Sri Mulyani mengaku sedang menyusun kajiannya. “Kita harapkan akan bisa disampaikan presiden pada bulan mendatang,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Ditjen Pajak, reformasi perpajakan, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya