Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

A+
A-
4
A+
A-
4
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

Ilustrasi. (nle.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020.

“Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan ... dengan penerapan ekosistem logistik nasional,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan PMK 141/2020, dikutip pada Selasa (13/10/2020)

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adanya penyesuaian barang lartas dengan NLE membuat Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kini dapat melakukan pertukaran data dengan sistem NLE. Adapun SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Adapun NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international. Penyelarasan tersebut dilakukan sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Sistem NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta dan dilakukan melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi. NLE juga didukung dengan sistem teknologi informasi yang dapat menghubungkan sistem logistik yang sudah ada.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, data perizinan terkait impor atau ekspor barang lartas kini dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP kini juga dapat menggunakan dan memanfaatkan data dari NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan.

Beleid ini juga mengubah setidaknya 2 ketentuan. Pertama, saat ini daftar barang lartas dicantumkan dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan SKP. Pencantuman daftar barang lartas ini ditujukan sebagai referensi mengenai barang lartas. Simak “Apa Itu Barang Lartas?

Kedua, penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan barang lartas terhadap importir atau eksportir kini dilakukan melalui SINSW dan SKP. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen lartas juga tetap dapat melakukan penelitian terhadap importir atau eksportir.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pada saat PMK ini berlaku, daftar barang lartas yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Beleid yang diundangkan pada 2 Oktober 2020 ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 224/2015. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 141/2020, PMK 224/2015, National Logistic Ecosystem, NLE, ekpor, impor, lartas, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya