Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut RI Mampu Lakukan Konsolidasi APBN Lebih Cepat

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Sebut RI Mampu Lakukan Konsolidasi APBN Lebih Cepat

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang mampu melakukan konsolidasi fiskal secara lebih cepat pascapandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 yang diikuti dengan krisis ekonomi dan sosial menjadi tantangan bagi semua negara di dunia. Meski demikian, upaya pemulihan ekonomi dan APBN di setiap negara memiliki progres berbeda-beda.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Banyak negara yang ekonominya pulih, mereka sudah terlanjur spoiled. Tidak mau mengumpulkan pajak, tidak mau menurunkan utangnya dan rasio defisitnya. Karena itu suatu pekerjaan yang sangat tidak mudah dan tidak populer," katanya dalam kuliah umum di Undip, Senin (23/10/2023).

Sri Mulyani mengatakan APBN harus berperan sebagai instrumen countercyclical untuk menangani masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19 sekaligus memberi perlindungan sosial kepada masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi. Di sisi lain, penerimaan negara saat pademi juga mengalami kontraksi karena berbagai kegiatan ekonomi masyarakat melemah.

Dalam suasana Covid-19, defisit APBN sempat melebar menjadi 6,1% PDB pada 2020, tetapi perlahan turun menjadi 4,57% PDB pada 2021 dan 2,35% PDB pada 2022. Penurunan defisit di bawah 3% PDB pada 2022 tersebut juga lebih cepat dari yang direncanakan pemerintah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurutnya, banyak negara yang defisitnya lebih lebar seperti Malaysia 5,3% PDB, Thailand 5,5% PDB, China 7,5% PDB, serta India 9,6% PDB.

Dia menjelaskan rasio utang Indonesia yang tercatat sebesar 39,6% PDB pada 2022 juga relatif baik di antara negara lainnya. Menurutnya, banyak posisi utang di banyak negara tetap tinggi atau bahkan kembali naik meski pandemi Covid-19 telah tertangani.

Posisi utang di Thailand masih mencapai 60,5% PDB, China 77,1% PDB, India 83,1 PDB, serta AS 121,7% PDB.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sri Mulyani menyebut pemerintah selama pandemi Covid-19 telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan kembali APBN. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mereformasi perpajakan di Indonesia.

"Anda pikir menteri keuangan hobinya memajaki? Enggak juga karena itu bukan masalah hobi, tetapi konstitusi dari undang-undang, dan semua undang-undang itu dibahas dalam proses politik," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, defisit, surplus, belanja pemerintah, penerimaan negara, belanja subsidi, belanja pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?