Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan membuat ekonomi di Indonesia lebih efisien.

Sri Mulyani mengatakan selama ini investor memerlukan modal besar untuk memperoleh keuntungan di Indonesia karena hampir semua aspek tidak efisien. Efisiensi tersebut misalnya dapat diukur melalui incremental capital output ratio (ICOR).

"Ekonomi Indonesia harus efisien sehingga tidak butuh 6 kali modal untuk mendapatkan 1 output," katanya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sri Mulyani menyebut ICOR Malaysia hanya pada level 4, yang artinya hanya membutuhkan 4 kali modal untuk memperoleh 1% pertumbuhan ekonomi. Sementara ICOR Filipina hanya 3,7, yang menunjukkan efisiensinya jauh lebih baik ketimbang Indonesia.

Pada 2019, ICOR Indonesia berada di level 6,77 atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 6,44. Meski demikian, Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja bisa menjadi peluang membuat ekonomi Indonesia lebih efisien dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja setidaknya akan membereskan dua masalah yang selama ini dianggap sebagai ganjalan utama masuknya investasi di Indonesia. Keduanya adalah regulasi yang berbelit dan kebijakan perpajakan yang kurang menarik bagi investor.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, regulasi berusaha di Indonesia akan lebih sederhana dan kebijakan perpajakannya juga menguntungkan jika investor menanamkan modal di Indonesia. Salah satu perubahan pada bidang perpajakan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktif di Indonesia.

"Pelaku usaha tidak perlu pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Di Indonesia, Anda menanamkan modal dan Anda bisa dijamin menjadi produktif," ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, UU PPN, UU PPh, Sri Mulyani, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya