Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Siap Rilis Insentif PPh DHE SDA Pekan ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Siap Rilis Insentif PPh DHE SDA Pekan ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Beleid yang mengatur insentif terkait pajak atas bunga simpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang wajib masuk ke Tanah Air bakal segera dirilis pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/PMK.010/2016masih dalam tahap finalisasi. Regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian insentif kepada pelaku usaha yang membawa pulang DHE SDA dalam jangka panjang.

“Kita sedang selesaikan. Dalam waktu minggu ini akan kita keluarkan,” katanya saat konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Menurutnya, pembaruan aturan main akan melengkapi aturan teknis terkait kewajiban membawa pulang DHE dari empat sektor industri. Sebelumnya, kerja sama sudah dilaksanakan antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Bank Indonesia (BI) terkait identifikasi alur uang dari DHE SDA.

Sementara itu, aturan main terkait penegakan hukum juga menjadi garapan bersama otoritas fiskal dan moneter. Dengan demikian aturan kewajiban DHE sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 dapat diimplementasikan dengan optimal.

“Untuk peraturan dalam rangka enforcement kita lakukan bersama-sama antara DJBC dan BI. Sekarang kita tahu alur barang yang kemudian berubah jadi alur uang sehingga insentif bisa diberikan berupa discount pajak penghasilannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Sebagai informasi, dalam PMK 26/2016, otoritas fiskal membagi insentif menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif.Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam denominasi rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Baca Juga: Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Kategori tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut. (kaw)

Baca Juga: Hilirisasi SDA Dilanjutkan Prabowo, Kemenkeu Sebut Ada Banyak Insentif

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, SDA, PPh bunga deposito

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 April 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB
KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB
PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya