Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Sudah Setujui Perpres Soal Mobil Listrik

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Sudah Setujui Perpres Soal Mobil Listrik

Ilustrasi. (foto: choose.co.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu memberi lampu hijau atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengembangan industri mobil listrik. Semua fasilitas fiskal bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan rancangan beleid sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Senin (22/7/2019). Rancangan beleid itu sudah masuk Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.

“Saat ini sudah dikirim ke kantor Setneg,” katanya di Kompleks Parlemen.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suahasil menjelaskan tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Namun, karpet merah yang diberikan untuk sektor ini berupa akses luas terhadap berbagai insentif yang sudah berlaku saat ini.

Suahasil menjelaskan secara prinsip, manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini. Insentif tersebut antara lain tax holiday, tax allowance, dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

“Boleh menggunakan semua insentif yang ada. Pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance, atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," paparnya,

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun perangkat hukum untuk menumbuhkan minat pelaku usaha dalam mengembangkan industri mobil listrik. Kebijakan yang rencananya diatur dalam Perpres ini di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman.

Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan dalam beberapa kesempatan mengatakan Indonesia mempunyai potensi menjadi pemain global dalam manufaktur mobil listrik. Pasalnya, jantung industri ini yakni baterai lithium yang bahan bakunya melimpah di Indonesia.

Pabrik pengolahan nikel dan cobalt sebagai bahan baku baterai lithium juga sudah mulai dibangun di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mobil listrik, kendaraan bermotor, insentif pajak, Luhut, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya