Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Studi Kasus Beban Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

A+
A-
5
A+
A-
5
Studi Kasus Beban Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beban pembuktian bukanlah hal yang asing di panggung persidangan. Dalam penentuan kebenaran materiel, hakim di Pengadilan Pajak diberi kebebasan untuk menentukan hal-hal yang harus dibuktikan serta kepada siapa beban pembuktian tersebut ditujukan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Dwina Karina dalam analisisnya berjudul Beban Pembuktian dalam Kasus Transfer Pricing mengutarakan bahwa hal tersebut menjadi dilema ketika penentuan penanggung beban pembuktian dalam Pengadilan Pajak semata-mata berada di tangan hakim yang mengadili perkara banding.

Sebagai contoh, di negara-negara seperti Italia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Jepang, beban pembuktian berada pada otoritas pajak. Alasan yang melandasi penempatan otoritas pajak sebagai pihak yang menanggung beban pembuktian ada pada logika bahwa klaim dari otoritas pajak yang menyebabkan sengketa.

Meskipun demikian, mekanisme pembuktian tersebut tidak serta merta kaku dan hanya dibebankan terhadap satu pihak saja. Sebab beban pembuktian ini dapat berpindah ketika ada incompliance oleh wajib pajak. Hal tersebut dijelaskan dalam Paragraf 3.6.10 – 3.6.13 UN TP Manual.

Artinya, dalam sengketa transfer pricing, beban pembuktian tidak serta merta dilimpahkan ke salah satu pihak saja. Maksudnya, beban pembuktian tidak selalu hanya dipikul otoritas pajak, tetapi juga dapat dilimpahkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik terhadap ketentuan pajak yang berlaku.

Sebagai bentuk studi kasus, dalam analisis Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Verawaty berjudul Prinsip Beban Pembuktian pada Kasus Zinc BV dapat dipelajari bahwa wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing dapat memperoleh perlindungan dari sisi beban pembuktian. Pada kasus tersebut, hakim mengalihkan beban pembuktian kepada otoritas pajak.

Hal lain yang dapat dipelajari dari kasus tersebut adalah beban pembuktian otoritas pajak dalam menguji ketidakwajaran transaksi wajib pajak terdiri dari 2 lapis, yaitu adanya motif penghindaran pajak dan setelahnya baru perhitungan teknis harga atau margin yang wajar menurut versi otoritas pajak. Dengan ketiadaan bukti motif penghindaran pajak oleh wajib pajak, otoritas pajak tidak mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi wajib pajak.

Untuk memperdalam pengetahuan mengenai strategi bersengketa transfer pricing dengan berbagai studi kasus serta penjelasan lebih lanjut mengenai beban pembuktian dalam bersengketa transfer pricing, DDTC Academy kembali mengadakan program Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus. Seminar akan diadakan pada Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 09.30-15.00 WIB di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Peserta akan dibekali dengan pembahasan mengenai kasus transfer pricing di Pengadilan Pajak yang terjadi secara nyata. Selain itu, kedua narasumber juga akan berbagi pengalamannya dalam menghadapi dan menangani sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

Spesial pada acara ini, setiap peserta seminar akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I.

Selain itu, setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini senilai Rp2.500.000. Jumlah kapasitas peserta terbatas, hanya 25 orang. DDTC Academy menerapkan protokol Covid-19 dalam acara ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, transfer pricing, exclusive seminar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya