Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Studi: Pemutihan Pajak Jadi Kebijakan Terpopuler di Tingkat Provinsi

A+
A-
5
A+
A-
5
Studi: Pemutihan Pajak Jadi Kebijakan Terpopuler di Tingkat Provinsi

DDTC Fiscal Research melakukan studi penggunaan instrumen pajak daerah dalam menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia. Dari hasil studinya, pemutihan denda pajak ternyata menjadi kebijakan paling banyak dipakai pemerintah provinsi.

Studi dilakukan melalui pengamatan atas perubahan kebijakan pajak daerah yang ditemui dari berbagai laman resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan media hingga kurun waktu 30 April 2020.

Pada artikel sebelumnya, DDTC Fiskal Research membahas mengenai pola umum relaksasi pajak di pemerintah daerah. Kali ini, pembahasan relaksasi pajak dalam menghadapi Covid-19 difokuskan di tingkat provinsi.

Untuk diketahui terdapat lima jenis pajak daerah di tingkat provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Dari survei yang dilakukan, hanya 20 dari 34 provinsi yang merilis relaksasi instrumen pajak daerah dalam menghadapi dampak covid-19. Dalam menghadapi covid-19, terdapat 35 instrumen pajak daerah yang dipakai pemerintah provinsi.

Kebijakan paling banyak digunakan berbentuk pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran. Kebijakan pemutihan dilakukan pada 17 provinsi atau 80% dari total provinsi yang melakukan relaksasi pajak daerah.

Jika ditinjau dari jenis pajak, pemerintah provinsi paling banyak merespons melalui PKB dan BBNKB. Untuk PKB, respons pajak yang paling banyak digunakan di tingkat provinsi adalah pemutihan sanksi.

Begitu juga untuk BBNKB, respons pemerintah provinsi yang paling banyak ditemukan berupa pemutihan denda atau sanksi keterlambatan membayar, kemudian diikuti dengan pembebasan pajak.

Sebagai contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) Yogyakarta melakukan kombinasi kebijakan yaitu pemutihan denda PKB hingga 31 Agustus dan pembebasan BBNKB dalam periode tertentu.

Ada lagi, Pemprov Riau melakukan pemutihan PKB atas pajak yang jatuh tempo antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Pemprov Banten melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2020.

Bukan tanpa sebab, pemerintah provinsi memilih pemutihan sanksi, terutama PKB. Pasalnya, hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki kendaraan bermotor sehingga pemutihan sanksi PKB menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan.

Meski begitu, pemutihan PKB dan BBNKB menimbulkan konsekuensi, yaitu potensi menurunnya kemandirian fiskal daerah pada 2020. Hal ini dikarenakan PKB dan BBNKB menjadi sumber utama penerimaan pajak di tingkat provinsi.

Bentuk Respons Pajak Daerah di Tingkat Provinsi

Sumber: diolah DDTC Fiscal Research berdasarkan data dan informasi dari OPD Pemerintah Daerah terkait dan berbagai media, per 30 April 2020.

Selain PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi juga melakukan relaksasi pada jenis pajak daerah lainnya. Misal, Pemprov DKI Jakarta yang menghapus denda terhadap sembilan jenis pajak lainnya antara lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Lalu, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah. Sebagai informasi, DKI Jakarta adalah satu-satunya pemerintah daerah yang berhak memungut seluruh jenis pajak daerah, baik yang didelegasikan kepada provinsi maupun kabupaten/kota.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis pajak, pajak daerah, pemerintah provinsi, pemutihan pajak, penanganan covid-19

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya