Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah 9 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Pencairan Lewat Pos Ditunda

A+
A-
1
A+
A-
1
Sudah 9 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Pencairan Lewat Pos Ditunda

Presiden Jokowi didampingi Menaker Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Bandung. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengebut penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) di sisa Oktober 2022 ini. Sampai pekan ketiga Oktober 2022, penyaluran BSU sudah memasuki tahap VI.

Sejatinya, penyaluran tahap VI diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara. Kepada mereka penyaluran subsidi gaji akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun, baru diketahui bahwa sebagian dari pekerja/buruh yang sebelumnya tercatat tidak memiliki rekening, ternyata memiliki rekening bank Himbara.

"Sehingga penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening di Bank Himbara. Adapun penyaluran lewat PT Pos akan dilakukan pada tahap VII, setelah penyaluran BSU lewat Bank Himbara selesai semuanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Kemnaker pun mengembalikan sebagian data pekerja/buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan data rekening. Pemerintah akhirnya memilih menyelesaikan penyaluran lewat bank-bank Himbara sebelum nanti ditutup dengan penyaluran BSU lewat Pos Indonesia.

Sampai pekan ini, subsidi gaji sudah diberikan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64% dari target jumlah pekerja/buruh yang menerima bantuan. Khusus penyaluran BUS tahap VI, terdapat 776.556 pekerja/buruh yang menerima bantuan.

Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Ida meminta masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum mendapatkan bantuan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening [Bank Himbara], itu bisa dicek," tutupnya.

Nilai BSU yang diterima oleh pekerja yang berhak adalah senilai Rp600.000. Tak seperti BLT pengalihan subsidi BBM yang dibayarkan sebanyak 2 kali, BSU langsung dibayarkan secara penuh kepada penerima.

BSU diberikan kepada pekerja dengan upah senilai maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Sebagai contoh, upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini adalah senilai Rp4,6 juta. Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta dengan upah hingga Rp4,6 juta berhak mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemenaker. (sap)

Baca Juga: Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan sosial, subsidi gaji, subsidi upah, bansos, BSU, Kemnaker

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 November 2023 | 13:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Jumlahnya Beda, Wapres Minta Data Penerima BLT El Nino Dicek Lagi

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 12:30 WIB
BANTUAN SOSIAL

Imbas El Nino, Penyaluran Bantuan Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024

Rabu, 25 Oktober 2023 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kucurkan Bansos, Presiden Minta Kementerian Pakai Data Regsosek

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya