Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Pekerja menata alat masak nasi listrik atau rice cooker yang dijual di salah satu tokoh di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/10/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membagikan alat memasak listrik berupa rice cooker kepada masyarakat, tahun ini.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan program bagi-bagi rice cooker bertujuan menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menghemat LPG.

"Program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," katanya, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Jisman mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023 mengenai petunjuk teknis penyediaan alat memasak berbasis listrik.

Dia menjelaskan program penyediaan rice cooker akan diberikan sebanyak 500.000 unit pada tahun di seluruh Indonesia. Program ini berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW.

Kemudian, program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung LPG 3 kilogram.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Pada Peraturan Menteri ESDM 11/2023 telah diperinci sejumlah kriteria penerima rice cooker gratis dari pemerintah. Pertama, pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA sampai dengan 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki rice cooker.

Jisman menyebut rice cooker yang dibagikan harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memiliki label hemat energi.

"Spesifikasi alat memasak listrik yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 sampai dengan 2,2 liter," ujarnya.

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Jisman menambahkan program penyediaan rice cooker ini merupakan hibah dari pemerintah. Oleh karena itu, pada produk akan disematkan stiker yang bertuliskan 'Hibah Kementerian ESDM' dan 'Tidak untuk Diperjualbelikan'.

Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan tengah menyiapkan data calon penerima rice cooker berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat, untuk kemudian dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN dan PLN Batam. Ketika proses verifikasi rampung, kementerian akan langsung melakukan pengadaan dan pendistribusian kepada masyarakat. (sap)

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsumsi listrik, listrik, rice cooker, ESDM, elpiji, LPG, bantuan sosial

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama