Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

A+
A-
6
A+
A-
6
Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (9/5/2024). Sebanyak 440 unit mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional delegasi World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 mendatang tersebut telah tiba di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung transisi energi.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif perpajakan akan mendorong masyarakat beralih pada kendaraan bermotor listrik yang lebih ramah lingkungan. Upaya ini juga diharapkan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik.

"APBN akan terus dioptimalkan untuk mendorong akselerasi transformasi ekonomi di dalam rangka penguatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dengan berbagai instrumen fasilitas," katanya, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai pemberian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun ini, yakni PMK 8/2024, PMK 9/2024, dan PMK 10/2024.

Melalui PMK 8/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik pada masa pajak Januari hingga Desember 2024. PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%.

Kemudian, PMK 9/2024 mengatur insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD). Insentif PPnBM atas impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD diberikan bila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Apabila syarat terpenuhi, fasilitas PPnBM sebesar 100% atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Sementara itu, PMK 10/2024 terbit untuk merevisi PMK 26/2022 yang mengatur penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Penerbitan peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 dan Permenperin 29/2023.

Revisi dilakukan untuk menyisipkan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 26/2022. Pasal 4A mengatur atas impor mobil listrik berbasis baterai yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; serta pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0%.

Tarif bea masuk ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Pemberian fasilitas bea masuk 0% yang diatur dalam PMK 10/2024 untuk kendaraan listrik tertentu sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk menuju net zero emission," ujar Sri Mulyani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, investasi, energi terbarukan, kendaraan listrik, mobil listrik, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama