Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

A+
A-
0
A+
A-
0
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Ilustrasi. Pengunjung memperhatikan kendaraan listrik yang dipajang dalam Pameran otomotif Periklindo Electric Vehicles Show (PEVS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana meningkatkan tarif bea masuk atas impor mobil listrik pabrikan China dari saat ini sebesar 25% menjadi 100%.

Pejabat di internal pemerintahan AS yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

"Pemerintahan Presiden Joe Biden akan memberlakukan tarif bea masuk baru atas mobil listrik, semikonduktor, panel surya, dan peralatan medis," ungkap pejabat tersebut seperti dilansir apnews.com, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Kebijakan menaikkan tarif bea masuk ini diambil di tengah kekhawatiran potensi pasar AS dibanjiri dengan mobil listrik murah dari China.

Pemerintah AS menilai impor mobil listrik China mengancam keberlangsungan industri mobil AS. Sebab, China mampu memproduksi mobil listrik dengan harga amat murah dan pabrikan mobil listrik AS dipandang tidak akan mampu bersaing.

Contoh, Chevrolet Bolt dijual di AS dengan harga $29.000 per unit, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Dongfeng Nammi 01 yang memiliki harga jual sejumlah US$11.000 per unit.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Tak hanya itu, mobil listrik dari China juga dikhawatirkan bakal mengurangi efektivitas dari insentif-insentif mobil listrik dan insentif terkait dengan teknologi ramah lingkungan yang telah diberikan oleh pemerintah melalui Inflation Reduction Act (IRA).

Melalui IRA, pemerintah memberikan insentif berupa kredit pajak maksimal senilai US$7.500 bagi pembeli mobil listrik. Insentif diberikan sepanjang komponen baterai dari mobil listrik itu berasal dari AS ataupun negara-negara mitra yang memiliki FTA dengan AS.

Sebagai informasi, China tidak termasuk dalam daftar negara mitra tersebut. Namun, China bersama Rusia, Iran, dan Korea Utara justru dikategorikan sebagai foreign entities of concern (FEOC). Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas kredit pajak jika membeli mobil listrik yang komponennya berasal dari negara FEOC.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain faktor ekonomi, rencana menaikkan tarif bea masuk mobil listrik China dari 25% menjadi sebesar 100% juga ditengarai dilatarbelakangi oleh kepentingan politik elektoral.

Sebab, Biden selaku petahana akan kembali berkompetisi melawan Donald Trump dalam Pilpres AS 2024 yang diselenggarakan pada 5 November 2024. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, impor mobil listrik, china

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi