Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

A+
A-
4
A+
A-
4
Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

Bukti penerimaan elektronik pada e-filing.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah terlapor, dibuktikan dengan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), masih bisa dilakukan pembetulan.

Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan sepanjang atas SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Penyampaian SPT pembetulan bisa dilakukan melalui e-filing.

"SPT yang sudah terlapor tetapi ada kesalahan, dapat dilakukan pembetulan dengan menyampaikan SPT pembetulan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun X menanyakan ketentuan pembuatan pembetulan atas SPT Tahunan yang dilaporkannya. Dalam SPT tersebut, meski sudah diterbitkan BPE, ternyata baru disadari ada kesalahan.

"Ada poin yang ikut masuk dari SPT Tahunan [tahun pajak] sebelumnya pada bagian harta, jadi totalnya kelebihan," kata wajib pajak tersebut.

Merujuk pada PP 50/2022, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

“Pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022.

Namun, perlu dicermati bahwa apabila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, terhadapnya dikenai sanksi administrasi.

"Sanski administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 20 ayat 5 PMK 18/2021. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, bukti potong, bupot, BPE, SPT Pembetulan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya