Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Uji Coba 2 Tahun, DJP Yakin Aplikasi Berjalan Optimal

A+
A-
6
A+
A-
6
Sudah Uji Coba 2 Tahun, DJP Yakin Aplikasi Berjalan Optimal

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjamin sistem aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) berjalan dengan optimal setelah resmi rilis pada awal Juli 2020.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi TPA Modul RAS telah melalui serangkaian uji coba dalam dua tahun terakhir. Periode panjang waktu uji coba tersebut untuk memastikan sistem dapat berjalan optimal dalam segala situasi.

"Kami sudah lakukan piloting selama 2 tahun di beberapa KPP," katanya Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Iwan menuturkan dalam periode uji coba aplikasi TPA Modul RAS, tim teknologi informasi (TI) DJP juga melakukan berbagai modifikasi dan perbaikan. Langkah ini dilakukan agar aplikasi bisa optimal dimanfaatkan unit kerja DJP, mulai dari kantor pusat hingga tingkat kantor pelayanan pajak pratama.

Menurutnya, proses penyempurnaan terus dilakukan selama periode uji coba dan menjelang implementasi pada 1 Juli 2020. Proses panjang yang dilalui TPA Modul RAS untuk memastikan sistem dapat digunakan oleh semua tingkat unit kerja DJP.

Pasalnya, aplikasi TPA Modul RAS bersinggungan dengan sebagian besar proses bisnis yang dilakukan DJP terkait penerimaan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pendapatan pajak."Kami juga sudah melakukan penyempurnaan sebelum diimplementasikan untuk seluruh KPP per 1 juli kemarin," imbuhnya.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diketahui, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020, DJP memperkenalkan aplikasi TPA Modul RAS. Sistem ini menjalankan tugas untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak.

Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Aplikasi yang diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ/2020 inii dapat diakses melalui jaringan intranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TPA Modul RAS, Ditjen Pajak, DJP, laporan keuangan, KPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya