Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Begini Syaratnya

A+
A-
8
A+
A-
8
Sumbangan Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak, Begini Syaratnya

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sumbangan pada umumnya tidak boleh dijadikan sebagai pengurang (non-deductible expense) dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak (PKP) seperti ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Namun, terdapat beberapa jenis sumbangan yang ternyata dapat diberikan pengecualian sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang (deductible expense). Salah satunya sumbangan penanggulangan bencana nasional sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf i UU PPh.

Bencana nasional didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Aturan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. Berdasarkan PP itu, terdapat beberapa syarat sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:

  1. Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  3. Didukung oleh bukti yang sah; dan
  4. Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Perlu diketahui, PP 93/2010 juga mengatur batasan besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dan mensyaratkan tidak adanya hubungan istimewa antara pemberi dan penerima sumbangan.

Lantas, berapa besar maksimum sumbangan yang boleh menjadi pengurang PKP? Adakah ketentuan khusus apabila sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau uang? Perlukah pemberian sumbangan melaporkan pada SPT? Jika iya, bagaimana caranya?

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketahui jawabannya hanya di artikel panduan pajak Pemberian Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional. Selain panduan pajak atas sumbangan bencana nasional, Anda juga dapat membaca pajak atas Pemberian Sumbangan Secara Umum di Perpajakan DDTC.

Akses platform Perpajakan DDTC dan dapatkan ribuan dokumen referensi perpajakan termasuk panduan pajak pribadi, transaksi, dan rekap aturan atas suatu topik tertentu. Kunjungi perpajakan.ddtc.co.id sekarang! (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, sumbangan, penghasilan kena pajak, pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?