Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Sumbangan Penanganan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan sumbangan masyarakat kepada Akaun Amanah Bencana (Disaster Trust Account) dapat menjadi pengurang pajak penghasilan, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan itu sejalan dengan UU Pajak Penghasilan 1967. Meski demikian, sumbangan tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat dijadikan pengurang pajak.

"Syaratnya sumbangan itu harus didukung dengan tanda terima resmi pemerintah atau bukti transaksi atas sumbangan yang dikreditkan melalui jalur sistem perbankan resmi," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Wamenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan Kembali GST Bukan Prioritas

Otoritas menyatakan Akaun Amanah Bencana dikelola komite khusus yang diketuai Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara. Adapun anggotanya berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan, Departemen Akuntan Umum, Unit Pelaksanaan dan Koordinasi Departemen Perdana Menteri, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Komite menjalankan Akaun Amanah Bencana tersebut dengan tunduk kepada undang-undang dan pedoman resmi, termasuk menjalani audit berkala yang diperlukan untuk akun perwalian pemerintah.

Menurut otoritas, sumbangan melalui Akaun Amanah Bencana akan menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Perusahaan yang terkait dengan pemerintah dan badan hukum federal juga didorong untuk mempertimbangkan pemotongan sukarela gaji dan tunjangan pegawai untuk kemudian disumbangkan kepada Akaun Amanah Bencana.

Baca Juga: Negara Ini Raup Rp1,76 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Pada 31 Mei 2021, Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin telah mengumumkan semua menteri dan wakil menteri tidak akan menerima gaji selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk disumbangkan ke Akaun Amanah Bencana.

Seperti dilansir malaymail.com, Sekretaris Utama Pemerintah Tan Sri Mohd Zuki Ali pada 1 Juni juga mengumumkan sebagian dari tunjangan hiburan tetap pegawai negeri dan tunjangan layanan publik akan dipotong selama 3 bulan mulai Juni 2021 untuk berkontribusi pada Akun Amanah Bencana.

Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Terus Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Malaysia, lockdown, sumbangan, pengurang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 29 MEI 2024 - 04 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun