Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Paksa Tak Mempan, Petugas Sita Truk Milik Direktur Perusahaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Surat Paksa Tak Mempan, Petugas Sita Truk Milik Direktur Perusahaan

Petugas KPP Pratama Bulukumba saat menyita aset milik wajib pajak. (foto: DJP)

BULUKUMBA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan menyita aset milik penunggak pajak pada akhir Agustus lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, aset yang disita adalah sebuah truk milik direktur perusahaan yang selama ini dijadikan sebagai kendaraan operasional perusahaan. Perusahaan diketahui tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya walau sudah dilakukan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.

"Hari ini kendaraan operasional PT PSB disita, apabila dalam jangka waktu 14 hari PT tersebut belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka mobil yang menjadi objek sita tersebut akan kami lelang,” tutur Wa Ode Hardiana selaku Kepala Seksi P3 KPP Pratama Bulukuma dilansir pajak.go.id, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tindakan penyitaan sendiri merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan oleh JSPN kepada wajib pajak. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, penanggung pajak masih tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

KPP Pratama Bulukumba, ujar Wa Ode, berharap tindakan berupa penyitaan semacam ini mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, wajib pajak dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Wa Ode.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, penyuluhan pajak, penyitaan, penagihan aktif, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya