Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Paksa Tak Mempan, Sebidang Tanah di Bogor Disita Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Surat Paksa Tak Mempan, Sebidang Tanah di Bogor Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Sebidang aset tanah milik wajib pajak di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur pada Februari 2023 lalu.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP), aset tanah tersebut milik PT YU yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp7,45 miliar. Sebelum dilakukan penyitaan, petugas pajak telah lebih dulu menjalankan pendekatan persuasif, termasuk dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

"Kami sudah melakukan serangkaian penagihan termasuk mengimbau, menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa. Namun, wajib pajak tidak beriktikad untuk melunasi utang pajaknya," kata Juru Sita KPP Madya Dua Jakarta Timur Ester dilansir pajak.go.id, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Saat dilakukan penyitaan, ujar Ester, penanggung pajak atas PT YU cukup kooperatif dan bersedia menandatangi berita acara pelaksanaan sita.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam kurun waktu 14 hari wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan pelelangan atas objek sita.

Kegiatan penyitaan ini, imbuh Ester, dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP dengan cara menguasai barang milik penanggung pajak. Tujuannya, menjadikan objek sita sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Otoritas pajak berharap pelaksanaan penyitaan ini bisa menjadi pendorong bagi seluruh wajib pajak agar mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari sanksi dan denda perpajakan. (sap)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penagihan aktif, pemeriksaan, penyegelan, penyitaan, Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya