Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Survei OECD: Rasa Percaya antara Otoritas dan Wajib Pajak Masih Rendah

A+
A-
1
A+
A-
1
Survei OECD: Rasa Percaya antara Otoritas dan Wajib Pajak Masih Rendah

Salah satu slide paparan yang disampaikan oleh Policy Analyst at OECD Rene Orozco. 

PARIS, DDTCNews - Rasa saling percaya antara petugas pajak dan perusahaan multinasional di berbagai negara, khususnya di negara yang bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), masih tergolong rendah.

Policy Analyst at OECD Rene Orozco menyebut petugas pajak yang disurvei menganggap perusahaan multinasional cenderung mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan kooperatif. Namun, persepsi kepatuhan tersebut tidak dilandasi oleh rasa percaya dari pihak petugas pajak.

"Meski perusahaan multinasional dipersepsikan patuh, hal ini tidak berjalan beriringan dengan kepercayaan. Masih terdapat ruang bagi kita untuk memperbaiki persepsi," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Mayoritas petugas pajak yang disurvei OECD memandang informasi yang disampaikan perusahaan multinasional tak sepenuhnya dapat dipercaya. Di Asia, hanya 53% petugas pajak yang mempercayai informasi yang disampaikan oleh perusahaan multinasional.

Selanjutnya, hanya 43% petugas pajak di Afrika yang menyatakan bisa mempercayai informasi yang disampaikan perusahaan multinasional. Di Amerika Latin, tingkat kepercayaan petugas pajak terhadap informasi dari perusahaan multinasional hanya 37%.

Dari sisi wajib pajak, rendahnya kepercayaan perusahaan multinasional terhadap otoritas pajak timbul akibat beberapa persoalan, mulai dari ketidakpastian sistem pajak, ketidakjelasan aturan, hingga proses administrasi pajak yang panjang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tanpa adanya perbaikan masalah-masalah tersebut, Senior Policy Analyst at OECD Joseph Stead mengatakan rasa saling tidak percaya antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional berpotensi makin memburuk.

"Rasa saling percaya diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Manfaatnya, otoritas pajak dapat memfokuskan sumber dayanya untuk menangani wajib pajak yang benar-benar tidak patuh," ujarnya.

Rasa saling percaya antara kedua pihak bisa dibangun melalui beberapa cara, seperti peningkatan kepatuhan dengan pendekatan co-operative compliance, pemeriksaan berbasis risiko, pendirian tax ombudsman, dan dialog intensif antara otoritas pajak dan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak, pajak internasional, survei, petugas pajak, trust, perusahaan multinasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya