Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun Daftar Prioritas Pengawasan, DJP Optimalkan Data Analytics

A+
A-
2
A+
A-
2
Susun Daftar Prioritas Pengawasan, DJP Optimalkan Data Analytics

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan data dan kualitas data analytics.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kualitas data yang mumpuni diperlukan untuk menghasilkan daftar prioritas pengawasan (DPP) hingga daftar sasaran prioritas penegakan hukum yang tepat dan sesuai profil risiko wajib pajak.

"Dengan demikian, kalau kita berikan gambaran yang utuh dan perbaikan atas sistem yang kita miliki, tentu hasilnya akan lebih optimal," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan pengelolaan data yang baik, setiap wajib pajak akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan profil risikonya masing-masing. Hanya wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang menjadi sasaran pengawasan hingga penegakan hukum oleh DJP.

Untuk diketahui, DPP merupakan daftar yang memuat nama-nama wajib pajak yang akan diawasi oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam waktu 3 bulan. Hasil pengawasan atas wajib pajak yang termuat dalam DPP akan terus dievaluasi pada 3 bulan berikutnya.

Sebelum menyusun DPP, KPP terlebih dahulu melakukan pembahasan atas daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3). Daftar ini merupakan output dari compliance risk management (CRM) untuk menjadi sasaran prioritas penggalian potensi pada tahun berjalan.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

KPP menuangkan prioritas pengawasan dalam DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP.

Dalam pelaksanaannya, DPP dimutakhirkan oleh KPP pada setiap kuartal II, III, dan IV, yakni paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya kuartal. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, data analytics, DPP, CRM, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya